Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan perkara dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada sidang kali ini, terdakwa Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna membacakan nota pembelaannya atau pledoi.
Andri yang dituntut 13 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya.
"Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim berkenan dipertimbangkan untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada saya dengan cara berlipat ganda, sebagaimana tuntutan penuntut umum," pinta Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Dia juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung, lantaran telah mencoreng nama baik lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu.
"Menyatakan permintaan maaf saya, baik kepada institusi maupun kepada para pimpinan dan pejabat MA," ucap Andri.
Terkait pembelaan Andri, jaksa Ahmad Burhanudin mengaku tidak akan terpengaruh. "Kami tetap pada tuntutan."
Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Citragading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Rp 400 juta.
Andri juga diduga menerima gratifikasi Rp 500 juta dari pengacara bernama Asep Ruhiat. Gratifikasi itu terkait penanganan sejumlah perkara di MA.
Dia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terkait gratifikasi, Andri melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Pejabat MA Memohon ke Hakim Agar Tak Dihukum Berat
Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
diperbarui 11 Agu 2016, 15:26 WIBGedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK