Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, OC Kaligis berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak mempermasalahkannya.
Rabu 10 Agustus 2016, MA menolak kasasi yang diajukan pengacara kondang itu dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
"Kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak. Hak dari yang terpidana. Silakan saja," ucap salah satu pimpinan KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Namun, dia menilai keputusan MA sudah tepat. "Kami di KPK, merasa itu sudah pas," tandas Syarif.
Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan hukuman 10 tahun yang diberikan kepada kliennya todal adil. Sebab, itu sama saja artinya dengan mendoakan dia meninggal di penjara.
"Ini sama saja ingin dia mati di penjara. Padahal lebih cepat dia keluar penjara lebih bermanfaat, karena dia bisa mengajar dan membagi ilmu, karena latar belakangnya sebagai akademisi selain sebagai advokat," kata Humphrey.
Sementara itu, dia mengaku belum mendengar kabar soal pencabutan permohonan kasasi mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap bersama OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro.
"Saya malah belum baca ya, soal kasasi Tripeni," ujar Syarif.
Tripeni mencabut proses hukum itu karena takut masa hukumannya menjadi lebih tinggi dari 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.
"Sebenarnya, itu hak independensi dan keyakinan hakim itu sendiri ya (menambah masa hukuman). Yang jelas, kalau sikap KPK, tercermin jelas dalam tuntutan kan. Kalau seandainya, pengadilan melihat sebenarnya itu (hukuman), harus dinaikkan, itulah hak prerogratif pengadilan, dari Mahkamah Agung," tandas Syarif.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis. MA memperberat hukuman ayah artis Velove Vexia tersebut menjadi 10 tahun. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman Kaligis dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Advertisement