Ini Manfaat Tax Amnesty Bagi Masyarakat

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berbagi nomor handphone pribadinya di sosialisasi Tax Amnesty.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Agu 2016, 19:35 WIB
DirJen Pajak Ken Dwijugiasteadi berbagi nomor handphone pribadinya di sosialisasi Tax Amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang gencar menyosialisasikan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Sosialisasi dilakukan mulai dari pegawai pajak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantas apa manfaat dari tax amnesty tersebut.

Pengamat Pajak Darussalam mengatakan, program tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak, sehingga semua kalangan yang belum melaporkan asetnya ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Tax amnesty ditujukan ke semua Wajib Pajak, yang belum melaporkan aset selama ini. Jadi bagi siapa saja, kaya, super kaya, biasa, UMKM, yang belum masukan asetnya selama ini," kata Darussalam, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Darussalam mengungkapkan, manfaat yang diberikan dari tax amnesty untuk masyarakat biasa sama seperti yang didapat  kalangan atas. Mulai dari bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi, tidak terkena pidana pajak.

Bahkan ke depan, wajib pajak tersebut tidak lagi mengalami pemeriksaan Penyidik Pajak karena bebas dari pidana pajak dengan membayar 2 persen dari aset bersih yang mereka laporkan.

"Manfaatnya pembelian aset dari penghasilan tidak kena pajak, jadi terhapuskan. Tidak kena sanksi administrasi, pidana pajak," jelas Darussalam.

Darussalam melanjutkan, adapun manfaat untuk negara adalah adanya penambahan subjek dan objek pajak ‎karena selama ini banyak warga Indonesia yang belum mendaftar. Alhasil, dapat menambah pendapatan negara dari sektor pajak ke depannya. "Pendapatan negara meningkat di masa yang akan datang," tutur Darussalam.

Sebab itu, dia mengingatkan masyarakat untuk ikut program tersebut. "Sangat dianjurkan, semua wajib pajak yang punya dan tidak punya simpanan di luar negeri semua ikut untuk mendapat tax amnesty," tambah Darussalam.

Sementara itu pada Kamis pekan lalu (11/8/2016), Kanwil DJP Jakarta Pusat menggelar sosialisasi soal tax amnesty di The Hall Senayan City. Dalam sosialisasi ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan manfaat tax amnesty dan mengajak masyarakat untuk ikut.

Tax Amnesty membuat investasi meningkat, di mana investasi membuat  pertumbuhan ekonomi naik, bisa menyerap tenaga kerja, dan menciptakan  keadilan bagi masyarakat. Kalau orang punya duit, buat lapangan kerjaan, itu baru keadilan,” jelas dia.

Dia pun berbagi nomor telepon seluler (ponsel) pribadi bagi mereka yang ingin mengetahui soal tax amnesty. “Catat ya, 0813-1050-3747,” ujar Ken.

Dia mengaku nomor tersebut adalah nomor pribadi dirinya, dan setiap orang berhak menelepon atau whatsapp ke nomor tersebut jika ingin melakukan pengaduan amnesti pajak.

Perbuatan Ken Dwijugiasteadi ini bukanlah tanpa alasan. Baginya, sosialisasi tax amnesty membutuhkan kerja keras yang lebih.

Call center yang disediakan Kantor Pajak di nomor 1-500-200 dianggap Ken belum efektif karena hanya terbatas hingga jam 4 sore saja. “Kalau telepon saya, 24 jam pasti saya angkat, kalau saya tidak tidur,” canda alumni Universitas Brawijaya ini. 

Ken sendiri meyakini bahwa program tax amnesty ini akan sukses pada 2016 ini, walau sempat gagal pada 1964 dan 1984. Baginya, tidak ada orang yang ingin menjadi pengemplang pajak. “Yang ada hanya orang yang lupa bayar pajak,” ujar Ken.

Dalam kesempatan ini juga, Ken berbagi informasi bahwa masyarakat juga dapat mengakses www.pajak.co.id untuk tahu lebih banyak tentang prosedur tax amnesty.(Pew/Aldo/Nrm)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya