Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Feriyanto, terdakwa kasus provokasi via Facebook saat demo sopir taksi Maret 2016 lalu. Feri terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana itu.
Feri pun dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar hakim ketua Amat Khusaeri di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Feri dinyatakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Bahwa benar terdakwa mengajak pool taksi berbuat menentang taksi berbasis online melalui akun Facebooknya," tutur Amat.
Penasihat hukum Feri, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, setelah mendengar putusan, ia langsung diminta oleh para pihak yang kala itu mengkoordinir unjuk rasa untuk mengajukan banding. Pasalnya, dakwaan Feri dianggap sebagai sikap untuk membungkam aspirasi para sopir taksi konvensional.
"Hari Selasa saya akan ajukan surat kuasa ke Feri untuk mengajukan memori banding," ujar Riesqi.
Feriyanto merupakan sopir taksi yang menolak adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Melalui akun Facebooknya, dia memposting gambar senjata tajam disertai tulisan berbau provokasi.
Feriyanto akhirnya ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa malam 22 Maret 2016, karena diduga sebagai provokator kerusuhan saat aksi demo sopir taksi. Feri ditangkap di pool taksi kawasan Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB.