Liputan6.com, Madinah - Jemaah haji dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial AM harus berurusan dengan petugas imigrasi di Kota Madinah, Arab Saudi Saudi. Calon haji ini kedapatan membawa sebuah jimat. Dia pun diinterogasi petugas selama berjam-jam.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Airport Jeddah-Madinah Nurul Badruttamam menuturkan peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus 2016 pukul 23.06 Waktu Arab Saudi (WAS). Ia yang menjadi ketua rombongan 8 dalam Kloter Surabaya 3 itu membawa jemaah haji berjumlah 442 orang.
Advertisement
Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah, sekitar pukul 00.10 WAS (Kamis 11 Agustus 2016) ada satu koper milik jemaah haji diperiksa secara intensif oleh petugas bandara.
Setelah dibuka dan diperiksa oleh petugas, koper tersebut berisi obat-obatan berbahan jamu tradisional dan 'jimat rajah' yang sudah dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup.
"Jemaah haji bersangkutan diinterograsi oleh pihak pusat BNN Bandara AMAA Madinah yang didampingi petugas PPIH Daker Airport Madinah," ucap Nurul di Madinah, Kamis (11/8/2016) waktu setempat.
Dengan begitu ada dua jenis barang bawaan Malik Tarsawi yang dianggap bermasalah, yaitu jimat dan obat-obatan jamu berbahan ramuan tradisional.
Petugas dari Badan Narkotika Nasional di Bandara Madinah menginterogasinya selama beberapa jam dengan sejumlah pertanyaan terkait barang bawaan. Hasilnya, petugas BNN menyatakan bahwa jamu dari rempah yang dibawa jemaah tersebut dikategorikan narkoba.
"Saat ini MT tengah melakukan sejumlah tes urine dan laboratorium untuk memastikan penggunaan barang bawaan tersebut narkoba atau bukan," ujar dia.
Hingga kini, calon jemaah haji tersebut ditahan di Kantor Pusat BNN Madinah Wilayah Al-Hizam (Kota Madinah). Selain itu dia dikenakan denda sebesar 607 riyal oleh pihak Bea Cukai Bandara Madinah.
"Kita akan terus upayakan pembebasan jemaah haji tersebut," ujar Nurul.
Langkah PPIH
Nurul menegaskan, barang bawaan jemaah haji adalah jamu tradisonal dari sarang tawon yang dikeringkan. Jenis barang itu bukan kategori barang membahayakan.
"Itu bukan narkoba sebagaimana yang dinyatakan petugas BNN Bandara Madinah," ujar dia.
Dia menambahkan, jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pada pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut dalam ketakutan atau dalam tekanan. "Sehingga mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba (hasis) sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar dia.
Sementara terkait 'jimat rajah', Nurul berujar barang itu adalah pemberian seseorang dari daerahnya sebagai perlindungan terhindar bala bahaya dan juga musibah.
"Petugas PPIH Daker Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas BNN bahwa hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman yang bersangkutan," Kadaker Airport Jeddah-Madinah itu menjelaskan.