Segmen 2: Vonis untuk Ivan Haz hingga Guru SMK Cabuli Murid

Ivan Haz divonis satu tahun enam bulan karena terbukti aniaya ART. Sementara itu, guru SMK di Subang mencabuli belasan siswa sesama jenis.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Agu 2016, 06:23 WIB
Ivan Haz usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana dugaan penganiayaan PRT, Jakarta, Rabu (8/6). Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Fanny Safriansyah atau biasa dikenal dengan Ivan Haz divonis satu tahun enam bulan penjara. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu terbukti menganiaya pekerja rumah tangganya.

Sementara itu, seorang guru SMK di Subang, Jawa Barat, dibekuk polisi karena dilaporkan telah mencabuli belasan siswa sesama jenis. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengajak korbannya melakukan ritual agar korban cepat pintar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya