33 Kantong Harimau Sumatera Tak Terendus Lagi

Populasi harimau Sumatera hanya tersisa sekitar 441-679 ekor saja di alam.

oleh Bangun Santoso diperbarui 13 Agu 2016, 10:10 WIB
Harimau Sumatera yang terkena jebakan warga dibatang pohon di Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera, Kamis (26/11). Harimau tersebut terjerat jebakan warga yang diperuntukan untuk hewan rusa. (Ori Kakigunung)

Liputan6.com, Jambi - Aparat penegak hukum diminta memperberat hukuman bagi pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Hal ini dinilai penting untuk menimbulkan efek jera bagi para pembunuh hewan dilindungi itu.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Harimau Kita (FHK) Yoan Dinata. Dia mengatakan, seruan ini bahkan dijadikan tema khusus saat peringatan Hari Harimau Sedunia yang jatuh setiap tanggal 29 Juli.

"Peringatan ini sebagai bentuk kampanye mengajak masyarakat luas untuk mendorong para penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera," kata Yoan di Jambi, Kamis, 11 Agustus 2016.

Menurut dia, inisiatif kampanye ini muncul dari keprihatinan terhadap populasi harimau Sumatera yang terus menurun. Menurut data International Union for the Conservation on Nature (IUCN), saat ini populasi harimau Sumatera hanya tersisa sekitar 441-679 ekor saja di alam.

Selain itu, tutur Yoan, 33 kantong habitat harimau sudah tidak terdeteksi lagi. Di antaranya di Tanah Karo, Parmonangan, Maninjau, Buki Kaba, Bukit Betabuh, Bukit Sosa, dan Asahan.

"Penyebab menurunnya populasi harimau Sumatera adalah hilangnya habitat dan aktivitas perburuan harimau beserta hewan mangsanya karena diperdagangkan," ujar Yoan.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga Juni 2016, tercatat 58 ekor harimau diperdagangkan. Jumlah itu terdiri dari dua ekor harimau hidup dan 14 harimau awetan. Kemudian juga diperdagangkan 13 lembar kulit utuh, 70 taring harimau, dan delapan buah tulang harimau dan komoditas lainnya.

Sebab itu, pemerintah perlu meningkatkan upaya konservasi dengan memperkuat dasar hukum perlindungan harimau Sumatera yang ditetapkan dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur perlindungan terhadap harimau Sumatera.

"Melalui peringatan harimau Sumatera tahun ini diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah untuk segera merevisi regulasi terhadap perlindungan satwa yang tertuang pada UU Nomor 5/1990," ujar dia.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pelestarian harimau Sumatera dengan melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya kegiatan perburuan dan perdagangan satwa ini dan binatang dilindungi lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya