Bawa Mobil ke Sekolah, Siswa SMA 3 Purwakarta Dikeluarkan

Untuk menutupi aksinya, siswa SMA 3 Purwakarta itu menitipkan mobilnya di rumah warga tak jauh dari sekolah.

oleh Abramena diperbarui 12 Agu 2016, 16:03 WIB
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyambangi SMA 3 Purwakarta untuk mengecek laporan siswa dikeluarkan gara-gara bawa mobil ke sekolah. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Purwakarta - An (17), pelajar kelas 2 SMA Negeri 3 Purwakarta dikeluarkan dari sekolahnya lantaran dianggap melanggar Peraturan Bupati terkait larangan pelajar dan anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah.

Kepala SMA Negeri 3 Purwakarta, Emma Sukamsih menjelaskan An melanggar peraturan karena setiap hari membawa mobil ke sekolah. Agar tidak ketahuan, dia menitipkan mobilnya di rumah warga yang berjarak tidak jauh dari sekolah.

"Setelah kita beri peringatan dan dia mengulanginya lagi akhirnya kami panggil orangtuanya dan kita keluarkan," kata Emma di Purwakarta, Jumat (12/8/2016).

Orangtua An yang termasuk mampu sengaja membelikan An mobil sebagai sarana transportasi ke sekolah. An juga dibekali uang jajan sebesar Rp 200 ribu per hari.

Selain membawa mobil, sekolah juga menilai kegiatan belajar An terganggu karena sering didatangi pacarnya ke sekolah. "Bukan, dia bukan anak pejabat," ujar Emma.

Terkait kebijakan mengeluarkan siswa itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyambangi SMA Negeri 3, di Jalan Ahmad Yani Purwakarta.

"Intinya yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolahnya karena tidak bisa ikuti kebijakan larangan menggunakan kendaraan," kata Dedi.

Dipindah Sekolah

Kepada pihak sekolah, An berkilah jika dia membawa mobil ke sekolah karena jarak rumahnya berada di Kecamatan Bungursari. Padahal, Dedi menyatakan itu bukan masalah karena masih banyak pelajar lain rumahnya lebih jauh.

"Itu sebenarnya bukan problem. Hanya saja dia tidak bisa membangun disiplin pada dirinya pribadi dan tidak mau mengikuti aturan," ujar Dedi.

Dedi menyatakan tidak pandang bulu terhadap pelajar yang melanggar aturan, termasuk anak-anak pejabat.

"Jangankan bawa mobil ke sekolah. Bawa motor juga tidak boleh," tambah Dedi.

Setelah dikeluarkan dari SMA Negeri 3, An akan dipindahkan sekolahnya ke SMA Negeri Bungursari yang dekat dengan tempat tinggalnya. Jika dia tetap nekat membawa mobil, An akan dikeluarkan lagi dari sekolah barunya tersebut.

"Uang bensin yang biasa dipakai saat bawa mobil kan nanti bisa ditabung," ucap Dedi.

Pemerintah Daerah Purwakarta akan mengatur tentang penerimaan siswa bagi setiap sekolah, yaitu mempertimbangkan lokasi tempat tinggal siswa. Agar kasus pelajar membawa kendaraan tidak kembali terulang, pemkab juga akan menyiapkan kendaraan khusus bagi pelajar.

"17 mikro bus akan diluncurkan setelah pembangunan dan perbaikan jalan di desa-desa selesai dilakukan," ucap Dedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya