Rambu larangan berhenti terpampang di sisi Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Rambu larangan parkir dan berhenti yang ada akan disesuaikan dengan Peraturan Menhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Pengendara melintas di bawah rambu larangan berhenti di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Pemprov DKI Jakarta secara bertahap akan mengganti rambu larangan parkir dan berhenti yang digunakan saat ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Rambu larangan parkir terpampang di sisi Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Rambu larangan parkir dan berhenti yang ada akan disesuaikan dengan Peraturan Menhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)