Liputan6.com, Jakarta Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh rumah sakit dan klinik penyedia hemodialisis (cuci darah).
"Kami menemukan fakta banyak penyelenggara layanan cuci darah yang melakukan reuse (penggunaan berulang) tabung dializer lebih dari delapan kali bahkan ada yang sampai 25 kali. Tentu saja akan mengurangi kualitas hemodialisis si pasien," ujar Ketua KPCDI yang juga pasien gagal ginjal yang baru empat bulan ini menjalani cangkok ginjal melalui keterangan pers, Jumat (12/08/2016).
Advertisement
Menurut Tony, para pasien cuci darah yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang mendapat layanan kesehatan, namun jauh dari standar yang ditetapkan BPJS.
Lebih lanjut Tony menyatakan bahwa banyak rumah sakit atau klinik hemodialisis yang masih membebankan biaya kepada pasien atau menurunkan standar mutu pelayanan. Padahal, menurutnya, BPJS sudah mengatur standar pelayanan sesuai dengan tipe masing-masing penyelenggara hemodialisis.
"Kami sudah berkirim surat ke Direktur BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. KPCDI mendesak BPJS Kesehatan agar bertindak dan menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Jamak diketahui, standar tarif diatur dalam Permenkes 59/2014. Penyelenggara hemodialisa tipe A mendapat klaim tertinggi dari BPJS dibanding tipe lainnya.