Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan Perdirjen BC Nomor PER-20/BC/2016, Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dengan upaya ini akan berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki DJBC.
Tujuannya untuk memangkas waktu bongkar muat kapal di pelabuhan (dwelling time) yang ditargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 2,5 hari di akhir tahun. Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priokdwelling time 3,5 hari.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Robert Leonard Marbun mengatakan, dengan pembaruan ini, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat, serta pembayaran dalam rangka pengungkapan sukarela (voluntary declaration) pun dapat terakomodir.
"Selain itu, khusus untuk importasi jalur hijau, importir tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Robert menambahkan, guna mempermudah proses update modul PIB tersebut, importir dan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) dapat melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di website DJBC, www.beacukai.go.id atau di laman resmi PT EDI.
Namun, dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak importir dan PPJK yang memilih untuk melakukan instalasi langsung ke PT EDI daripada melakukannya secara mandiri.
“Dari hasil pendampingan implementasi yang kita lakukan di Tanjung Priok dapat disimpulkan bahwa ketidaklancaran proses migrasi ini karena importir atau PPJK belum bisa submit dokumen atau mengambil respon yang disebabkan komputer mereka dalam antrian untuk di-install langsung di PT EDI," ujar Robert.
Dia menyarankan sebaiknya importir dan PPJK meng-update modul PIB secara mandiri saja, sehingga proses menjadi lebih cepat.
Sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor DJBC Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak 1 Agustus 2016. Hingga saat ini dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen.
"Implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sejak 11 Agustus 2016 sampai dengan saat ini telah memproses sebanyak 520 PIB," ujar Robert.
Demi lancarnya kebijakan ini, JBC telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor DJBC Tanjung Priok atau importir atau PPJK dapat menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225.
Jauh sebelum kebijakan ini diterapkan, patch modul PIB yang baru dan software komunikasi tersebut telah dipublikasikan sejak 4 Agustus 2016 di website Bea Cukai www.beacukai.go.id dan website PT EDI.
Sedangkan peraturannya pun telah disosialisasikan kepada importir dan PPJK di wilayah Jabodetabek. Termasuk pelatihan update modul di Kantor DJBC Halim, Merak, dan Cikarang belum lama ini. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan migrasi modul impor ini, JBC akan melaksanakan sosialisasi lagi pada 18 Agustus 2016 di Kantor Pusat DJBC.
"Ini merupakan bentuk komitmen DJBC untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional," ujar Robert. (Fik/Ahm)