Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek jalan di Sumatera Barat agar dibiayai oleh APBN-P 2016.
Usai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB, Irwan enggan meladeni awak media. Dia menutup mulutnya saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Bahkan, politikus PKS itu kabur dari awak media dan lari ke belakang Gedung KPK. Bahkan, demi menghindari awak media, Irwan berjalan sangat cepat.
Ketika ditanya oleh awak media dia hanya menjawab singkat. Misalnya ketika ditanya ketika rencana proyek itu diajukan oleh Pemprov Sumbar dan sedianya memiliki anggaran Rp 300 miliar, Irwan meminta agar hal itu ditanya langsung kepada penyidik KPK.
"Tanya pemeriksa. Tanya ke pemeriksa ya. Sudah cukup ya," ujar Irwan yang terus kabur dari kejaran awak media.
Sampai akhirnya, Irwan keluar Gedung KPK melalui pintu gerbang belakang tetap saja ia bergeming. Dia kemudian masuk ke dalam mobilnya, Toyota Camry warna hitam tanpa benar-benar menjawab subtantif pertanyaan awak media.
"Tanya saja tanya ke pemeriksa ya. Sori ya sori saya sudah nyampe (mobil) ya," kata Irwan.
Sebelumnya, Irwan selaku Gubernur Sumbar diduga mengetahui rencana proyek berujung suap tersebut. Hal itu diungkap oleh tersangka Yogan Askan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
"Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu," kata Yogan.
Yogan mengatakan, Irwan selaku orang nomor satu di Sumbar tentunya juga mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata Yogan.
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
Gubernur Sumbar Langsung 'Kabur' Usai Diperiksa KPK
Politikus PKS itu kabur dari awak media dan lari ke belakang Gedung KPK. Bahkan, demi menghindari awak media, Irwan berjalan sangat cepat.
diperbarui 12 Agu 2016, 19:59 WIBGubernur Sumbar, Irwan Prayitno enggan berkomentar usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat,(12/8). Irwan memilih diam dan menyuruh wartawan menanyakan langsung kepada penyidik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
15 Kata-kata Menolak Tawaran Kerja yang Sopan dan Profesional
Menteri Israel Ungkap Rencana Menduduki Gaza dalam Jangka Panjang
Apa Itu Sifilis: Penyakit Menular Seksual yang Perlu Diwaspadai
6 Manfaat Bermain Golf untuk Kesehatan Fisik dan Mental
Habiburokhman Gerindra Bantah Ada 'Partai Cokelat' di Pilkada 2024
Inilah 7 Cara Islam dalam Mengatasi Rasa Takut
Startup Indonesia Masih Menggiurkan untuk Jadi Sasaran Investasi
PDIP Pecat Effendi Simbolon yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Selain AS, Investor Cermati Stimulus China demi Genjot Pemulihan
Mengenal Quick Count dan Exit Poll, Apa Bedanya?
Avila Bahar Alami Nasib Apes di 9 Lap Akhir S1K 2024 Sepang
Ojol Siap Demo Besar Jika Tak Dapat Subsidi BBM