14-8-1893: Prancis Negara Pertama Pencetus Pelat Nomor Kendaraan

Langkah pengenalan pelat nomor oleh Prancis ternyata diikuti oleh Jerman tiga tahun setelahnya yakni pada tahun 1896.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 14 Agu 2016, 06:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Designtumpike.com)

Liputan6.com, Paris - Hari ini 123 tahun silam, Prancis menjadi negara pertama yang mengenalkan pelat nomor kendaraan pada dunia. Seperti dikutip dari Robertson's Book of Firsts, tepatnya pengenalan itu terjadi pada 14 Agustus 1893, di bawah era Polisi Ordonansi Paris.

Langkah itu diikuti oleh Jerman tiga tahun setelahnya yakni pada tahun 1896.

Tak mau ketinggalan, Belanda pun turut serta dalam pengenalan pelat nomor kendaraan dan bahkan lebih maju, menjadi negara pertama yang mendaftarkannya secara nasional. Negeri Kincir Angin ini menamai aturan terkait pelat nomor ini dengan pada tahun 1898, dengan driving permit. Awalnya hanya nomor berurutan, mulai dari angka 1, lambat laun mengalami perubahan pada tahun 1906.

Di AS pada 1901, pelat nomor kendaraan menggunakan inisial pemilik di bagian belakang kendaraan. Namun 2 tahun setelahnya, di New York menggunakan angka bercat hitam pada latar belakang putih.

Awalnya pelat nomor kendaraan tidak dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Pengendara hanya diwajibkan membuatnya sendiri. Barulah Pada tahun 1903, Massachusetts menjadi negara bagian pertama untuk mengeluarkannya secara resmi.

Sementara di Inggris, pertama kali diberlakukan pada 1 Januari 1904 melalui peraturan Motor Car Act 1903.

Pada tanggal yang sama tahun 2013, banyak kota di timur Amerika termasuk kota besar seperti New York gelap gulita. Mati lampu masal terjadi saat itu, masyarakat hidup tanpa listrik.

Lalu pada 14 Agustus 2016, The Youth Olympic Games atau olimpiade remaja digelar pertama kali di Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya