Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan cuti kampanye bagi petahana, yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia mengaku enggan cuti jika jadi calon gubernur nantinya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, hingga kini belum ada sanksi yang bisa diberikan, meski nantinya Ahok bersikeras tidak mengajukan cuti. Sebab, memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak, sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," tutur Juri di depan Gedung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Dia menjelaskan, meskipun dalam UU pilkada disebutkan adanya kewajiban atau keharusan mengajukan cuti, namun UU tersebut tidak menyebut adanya sanksi, bagi petahana yang enggan mengajukan cuti. "Kalau di UU tidak menyebut sanksi," jelas dia.
Siapa yang berwenang memberikan sanksi terkait persoalan itu pun, menurut dia, belum ditetapkan.
"Makanya kewenangan membuat sanksi terkait dengan pimpinan daerah yang tidak mengambil cuti, apakah dari penyelenggara pemilu atau dari pemerintah. Kan yang memberikan izin cuti pemerintah," pungkas Juri.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.
Menurut dia, langkah yang diambilnya ini, bukan berarti tidak menghormati UU. Ahok justru meyakini uji materi merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi dan menghormati UU yang ada.
"Makanya saya telah menghormati UU, saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016 lalu.
Ketua KPU: Belum Ada Sanksi untuk Petahana Tolak Cuti Kampanye
Secara aturan tidak ada sanksi bagi petahana yang menolak cuti kampanye. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
diperbarui 14 Agu 2016, 14:19 WIBJuri Ardiantoro (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Tentang Air yang Menyejukkan Jiwa, Bijak dan Menenangkan
Ragam Hoaks yang Dikaitkan dengan MUI, Simak Daftarnya
Hasil Quick Count Pilkada Kalteng 2024, Dua Paslon Bersaing Ketat
VIDEO: Kali Cisadane Meluap, Ratusan Rumah di Teluknaga Terendam Banjir
Usai Pengumuman Daftar Peserta hingga Tempat Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama, Apa Tahap Selanjutnya?
7 Resep Sambal Terong Lezat dan Praktis untuk Menu Sehari-hari
Kunci Sholat Khusyuk Menurut Syekh Ali Jaber, Ketenangan Membawa Nikmat
Alasan Yoo Yeon Seok Terima Peran di Drakor When the Phone Rings: Kayak Ngupas Bawang
Cara Memasak Cumi Asin yang Lezat dan Tidak Alot
Apa Itu Prodi dan Jurusan: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Menteri Israel Ini Sebut Negaranya Harus Kurangi Separuh Populasi Gaza
Partisipasi Publik Pilkada Jakarta Hanya 58%, Keraguan Pemilih Muda Dinilai Penyebabnya