Liputan6.com, Denpasar - Seorang narapidana yang mendekam di Lapas di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur diidentifikasi sebagai pengirim narkoba berupa ekstasi ke Pulau Bali. Ekstasi sebanyak 500 butir itu dibungkus dalam kemasan makanan ringan anak-anak. Makanan ringan berisi ratusan ekstasi berlogo Dolphin itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dikirim jasa pengiriman JNE.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Frangky Hariyanto Prapat menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari curiganya pemilik rumah yang menerima paket dari napi asal Malang tersebut. Paket narkoba itu dikirim ke alamat di Jalan Noja Indah Nomor 7A, Kesiman, Denpasar Timur.
"Pemilik rumah bernama Budi Jento. Dia tidak pernah memesan barang, maka dia menganggap barang itu bukan miliknya. Didiamkan saja barang itu di depan rumah selama beberapa hari," kata Frangky di Mapolda Bali, Kota Denpasar, Jumat 12 Agustus 2016.
Lantaran paket tersebut tak kunjung ada yang mengambil, Budi Jento kemudian menghubungi pihak JNE kembali untuk mengembalikan paket tersebut. Sayang, tak ada alamat pengirim, sehingga petugas JNE kesulitan untuk mengembalikan paket tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Akhirnya, Budi Jento dan petugas JNE melaporkan paket gelap tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian menelusuri alamat pengirim paket berisi narkoba itu. Namun, hanya nomor telepon saja yang tertera.
Dari hasil identifikasi nomor telepon diketahui jika pengirim barang merupakan narapidana asal Lapas Klas IIA Kerobokan yang dilayar ke Jawa Timur. Napi tersebut pernah dilayar ke Madiun dan terakhir dipindah ke Lapas di Malang.
"Petugas kami kemudian bekerja sama untuk menangkap si penerima barang. Petugas kami sampai menginap di rumah Budi Jento untuk mengintai orang yang mengambil paket tersebut. Tapi tak kunjung ada yang mengambil," kata dia.
Akhirnya, petugas memutuskan untuk menyita barang tersebut. Sayang, nomor telepon seluler pengirim hingga saat ini tak lagi aktif. "Senin pekan depan kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lagi," ucap Frangky.
Menurut Frangky pihaknya sudah berkoordinasi dengan JNE untuk memeriksa dengan teliti setiap barang yang akan dikirim. Bila ditemukan barang-barang yang tidak dikenali jenisnya, alamat pengirim dan penerimanya, ia menyarankan agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat.
Hal ini mutlak dilakukan karena di JNE dan jasa pengiriman lainnya tidak memiliki alat pendeteksi narkoba. Ia meyakini jika modus yang sama sudah sering terjadi dan masuk ke Bali karena pengiriman melalui paket bandara diperketat.
Napi di Ternate Jual Narkoba
Sementara itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat bisnis narkoba maupun pengguna barang haram itu. Sanksi tegas yang diberlakukan berupa pemecatan.
Hal itu, dilakukan setelah salah satu PNS di Dinas PU Provinsi Malut bernama Zulkifli alias Ul ditangkap polisi. Pria 40 tahun itu ditangkap saat asyik berpesta narkoba, sekaligus diketahui sebagai pebisnis narkoba jenis sabu.
"Itu bagi PNS yang terbukti sebagai pengguna maupun pengedar narkoba, maka akan ditindak sesuai instruksi Sekprov. Itu sanksi pemecatan,” kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Malut Ansar Daaly saat dihubungi Liputan6.com, melalui telepon, Jumat 12 Agustus 2016.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar mengungkapkan, pria 40 tahun yang bertugas di Dinas PU Malut itu ditangkap Resmob Polres Ternate, di Kelurahan Mangga Dua Utara, Ternate Selatan, Selasa 9 Agustus 2016, pukul 02.30 WIT.
Penangkapan Zulkifli, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Ramdani Ridwan (27), warga Koloncucu, Ternate Utara. Ramdani ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba, pada Selasa 9 Agustus 2016, pukul 10.30 WIT.
Saat penangkapan Ramdani, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik besar sabu seberat kurang lebih 0,6 gram seharga Rp 2,5 juta. Setelah pengembangan, Ramdani mengaku memperoleh sabu dari Pisnu alias Papi yang sementara menjalani masa hukuman di Lapas Jambula, Ternate Pulau.