Gelapkan ATK Ratusan Juta, Pemuda di Pademangan Ditangkap Polisi

Teman H yang berinisial SS kini masih buron pihak kepolisian.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Agu 2016, 01:31 WIB
Ilustrasi ATK.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pemuda berinisial H yang diduga menggelapkan aset senilai Rp 208 juta milik tempat dia bekerja, Toko Mulia Jaya, Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam penggelapan ini, pria 23 tahun itu diduga melakukan kejahatannya bersama temannya berinisial SS, yang kini tengah diburu jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pademangan.

"Kejadiannya 3 Agustus kemarin. Tapi baru hari ini kami tangkap. Korbannya pemilik toko di WTC Mangga Dua," kata Kapolsek Pademangan Komisaris Andi Baso Rahman kepada Liputan6.com, Minggu (14/8/2016).

H dan SS menggelapkan aset berupa alat tulis kantor atau ATK yang berada di gudang. "Tersangka dan temannya ini adalah karyawan toko yang ditempatkan di areal gudang toko," kata Andi.

Polisi menjerat H dengan Pasal 374 dan Pasal 362 KUHP terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/488 /K/VIII/2016/Sek.Pdm.

"Untuk tersangka SS, segera kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkas Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya