Liputan6.com, Jakarta - Nurhadi Abdurrachman sudah resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Kendati, bukan berarti dia terlepas dari 'perjalanan' hukum kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Misalnya, dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus itu kini sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di antara para tersangka yakni Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno, yang kini menjadi terdakwa dalam sidang di Tipikor.
Hari ini, sidang Doddy kembali berlanjut. Dari informasi yang diterima pada Minggu 14 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Di antaranya Nurhadi.
Ini merupakan pertama kali Nurhadi akan bersaksi dalam sidang, sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor. Kendati, untuk kasus ini dia sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.
Penyidik KPK mengorek keterangan Nurhadi karena diduga kuat dia mengetahui banyak kasus ini. Bahkan, dia sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
Doddy Aryanto Supeno didakwa jaksa menyuap Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Suap tersebut diduga diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Doddy telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Doddy yang juga Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga itu didakwa menyuap secara bersama-sama dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Sidang Suap PK di PN Jakpus, Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Saksi
Ini merupakan pertama kali Nurhadi akan bersaksi dalam sidang, sejak kasus ini bergulis di Pengadilan Tipikor.
diperbarui 15 Agu 2016, 06:30 WIBSekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi berusaha menerobos kerumunan wartawan yang menghadangnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karena Efek Nataru, Timnas Vietnam Harus Berangkat Dalam Dua Kelompok usai Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2024
Chery Indonesia Siap Ramaikan Segmen Hybrid di 2025
Mengenal Manfaat Cranberry, Dari Pencegahan ISK hingga Kesehatan Jantung
Sejarah Buruk Juara Bertahan Premier League: Man City Bukan yang Mengalaminya Pertama Kali
Cerita Warga Vietnam Jadi Korban Penyelundupan Manusia ke Eropa
Pelemahan Rupiah 2025: Peluang dan Tantangan dalam Investasi Valuta Asing
Bali Jadi Tuan Rumah Turnamen Tenis Internasional Putra 3 Seri hingga Awal 2025
Isi Pesan Mengejutkan dalam Gugatan Pelecehan Seksual Blake Lively terhadap Justin Baldoni
Waspada Penipuan Bermodus Petugas Pajak, Curi Data Pribadi Masyarakat
ESSA Siapkan Pembangunan Fasilitas Manufaktur SAF
Manipulasi Adalah Upaya Memengaruhi, Pahami Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya dalam Berbagai Konteks
Memaksimalkan Bisnis dengan Knowledge Management Berbasis AI Generatif