Liputan6.com, Jakarta - Kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia memberikan layanan Amnesti Pajak mulai 14 Agustus 2016. Kebijakan ini diambil karena animo masyarakat yang terus meningkat dan mengingat program Amnesti Pajak hanya berlaku hingga 31 Maret 2017.
Hal itu mengingat periode pertama dengan tarif terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi atau berakhir pada 30 September 2016.
Dengan kebijakan, layanan amnesti pajak diberikan tujuh hari seminggu dengan rincian berikut:
Senin sampai Jumat : pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat
Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat
Minggu :pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat
Baca Juga
Advertisement
Dengan penambahan waktu layanan ini diharapkan, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan Amnesti Pajak. Untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.
Selain jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak, hotline khusus Amnesti Pajak (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas.
Untuk informasi lebih lanjut termasuk kumpulan pertanyaan serta jawaban (Frequently Asked Questions) terkait Amnesti Pajak, kunjungi webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak. (Yas/Ahm)