OJK: Pelonggaran LTV Hanya Bersifat Sementara

Pelonggaran LTV dilakukan untuk mendorong penyaluran kredit yang tengah lesu.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Agu 2016, 16:28 WIB
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap kembali menyesuaikan jika pelonggaran loan to value (LTV) di sektor properti menimbulkan ketidakwajaran (bubble). Itu karena pelonggaran LTV hanya bersifat sementara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pelonggaran LTV dilakukan untuk mendorong penyaluran kredit yang tengah lesu.

"LTV temporary kalau memang longgar, mengalami penurunan kita dorong dia kembali hidup dengan demikian meng-counter kelemahan yang ada. Kalau terlalu tinggi sehingga menciptakan bubble kita ubah lagi LTV-nya itu bersifat temporary," kata dia di acara Indonesia Economy: Review on Financial and Banking Sector di Unika Atma Jaya, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Muliaman menerangkan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu mendukung sektor properti agar kembali bergeliat. Salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan sektor properti ialah dengan melakukan pelonggaran LTV. "Pertumbuhan ekonomi sedang melemah. Kita sedang mendorong pertumbuhan properti," ujar dia.

Dia mengatakan, sektor properti merupakan salah satu indikator dalam pertumbuhan ekonomi. Dengan mendorong sektor properti maka sektor-sektor lain akan turut tumbuh.

"Kan properti lemah artinya kalau properti bergerak dia bisa menjadi leading indikator tumbuh kembang permintaan yang lain. Kaitan properti banyak sekali mulai besi, pasir, semen dia bisa menjadi leading indikator untuk menggambarkan kemajuan perekonomian," tandas dia.(Amd/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya