Teh Botol Sosro Akan Digugat Rp 1 Miliar

Seorang konsumen teh botol Sosro, Dallas Franky Hutapea akan menggugat produsen PT Sinar Sosro senilai 1 Miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jan 2010, 09:58 WIB
Liputan6.com, Sukabumi: Seorang konsumen teh botol Sosro, Dallas Franky Hutapea, akan menggugat produsen PT Sinar Sosro senilai Rp 1 Miliar ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Dallas menjelaskan kepada ANTARA, hal ini dilakukannya karena produsen Teh Botol Sosro telah lalai karena menjual minuman yang telah kedaluarsa. Dugaan keracunan berawal ketika Dallas mengalami mual-mual, pusing dan kejang, setelah meminum Teh Botol Sosro, Rabu (16/12). Menurut Dallas, sejauh ini tidak ada itikad baik dari Sosro untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, ia akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan.

Sebelumnya,  pimpinan PT Sinar Sosro Indonesia Cabang Sukabumi, Joko Purnomo mengaku pihaknya telah menerima aduan korban yang diduga keracunan tersebut. Joko menambahkan, pihaknya sudah menawarkan uang ganti perobatan kepada korban, namun ditolak. Selanjutnya, pihak Teh Botol Sosro mengaku siap menghadapi segala proses hukum.(YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya