Liputan6.com, Jakarta Saat asyik membungkus sabu, ibu rumah tangga berinisial UI yang mengontrak di Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi. Perempuan 29 tahun ini berdalih mengedarkan sabu demi membayar uang sekolah anaknya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar, yang menyatakan ada seorang wanita mengedarkan narkoba di kawasan Tambora.
Advertisement
"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku tengah packing sabu," ujar Suhermanto di Jakarta Barat, Senin 15 Agustus 2016.
Polisi langsung menangkap UI dan langsung menggeledah kamar kontrakannya. "Petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 21,25 gram sabu, yang disimpan di lemari dalam kamar pelaku," lanjut Suhermanto.
UI langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan kasus narkoba ini lebih lanjut. "Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Doni, yang saat ini masih dilakukan pencarian."
"Pelaku nekat mengedarkan sabu demi dapat uang untuk sekolah anaknya," imbuh Suhermanto.
Atas perbuatannya, UI dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.