Pembuatan SIM A Umum untuk Taksi Online Dipermudah

Polisi siap memberikan kemudahan dengan mendirikan pool atau tempat khusus membuat SIM.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Agu 2016, 08:32 WIB
Peserta mengikuti uji SIM dan kir transportasi online di kawasan Monas, Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengadakan pelayanan uji kelayakan kendaraan (KIR) berkala dan pembuatan SIM A Umum untuk angkutan umum berbasis aplikasi online dan taksi umum, mulai 15 hingga 16 Agustus 2016.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya akan mendukung kepada para pengemudi taksi, khususnya taksi online yang akan mengubah SIM A menjadi SIM A Umum.

"Tapi tidak bisa langsung umum (SIM A Umum). Harus setahun dulu SIM A," ujar Syamsul di Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.

Syamsul menjelaskan, ketentuan tersebut dilakukan karena pengemudi membawa nyawa orang lain, sehingga tidak bisa sembarangan.

"Ini kan bawa nyawa orang. Bukan saudaranya, tapi orang lain. Ini ada tanggung jawabnya," jelas dia.

Syamsul menegaskan, pihaknya siap memberikan kemudahan dengan mendirikan pool atau tempat khusus membuat SIM tersebut.

"Kalau memang diperlukan, kami buka layanan di poolnya," kata dia.

Uji KIR

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto mengatakan, uji KIR dan SIM A umum dilakukan agar para sopir angkutan umum berbasis aplikasi online dan taksi umum, mengetahui arti penting keduanya. Terutama terkait kenyamanan dan keselamatan penumpang.

"Yang menjadi tujuan kita, jangan sampai belum tahu belum di-KIR belum tahu harus SIM A Umum," ucap Puji di Jakarta, Senin.

Menurut Puji, pihaknya sudah siap untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kendaraan angkutan umum, baik yang berbasis aplikasi online maupun tidak.

"Kita sudah siap secara konvesional. Dan ini juga sudah sesuai ketentuan," ujar dia.

Puji mengatakan, kebijakan ini merupakan instruksi menteri perhubungan yang baru, untuk terus meningkatkan pelayanan. Terutama bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan umum berbasis aplikasi online.

"Atas petunjuk menteri harus meningkatkan pelayanan. Fokus harus hadapi bagaimana, peningkatan pelayanan umum bagi masyarakat," pungkas Puji.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya