Liputan6.com, Surabaya - Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, yang terlibat kasus cubit murid tetap mengajar di sekolahnya seusai divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rini Sesuni.
"Jadi yang dimaksud vonis tersebut adalah Pak Samhudi masih bisa mengajar sekolah asal tidak melanggar hukum pada kasus yang sama selama enam bulan. Jika dalam masa percobaan tersebut Pak Samhudi melanggar, dia akan menjalankan hukuman penjara selama tiga bulan tanpa melalui proses persidangan," tutur kuasa hukum Samhudi, Priyo Utomo kepada Liputan6.com melalui sambung telepon seluler, Selasa (16/8/2016).
Priyo mengakui putusan hakim cukup arif karena mempertimbangkan jasa Samhudi sebagai guru masih diperlukan. "Selain itu, Pak Samhudi dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan Pak Samhudi juga belum pernah berurusan dengan hukum," ujar Priyo Utomo.
Baca Juga
Advertisement
Samhudi dilaporkan orangtua siswa yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah salat Duha pada 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun, orangtua siswa yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Dalam persidangan, Samhudi menyatakan tidak pernah mencubit siswanya tetapi hanya mengalungkan tali sepatu di leher siswa tersebut. Meski begitu, hakim menilai Samhudi melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.