Liputan6.com, Jakarta - Rumah tangga memang selalu saja tak lepas dari konflik. Namun, apa yang dilakukan Hasan kepada sang istri dan buah hatinya membuat hati terenyuh.
Diduga karena tak sabar menunggu sang istri memasak mi instan untuk makan malamnya, Hasan tega menganiaya istri dan anak balitanya yang masih berumur tujuh bulan di rumahnya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Advertisement
Kejadian bermula, saat Hasan yang berprofesi sebagai pedagang baru pulang ke rumah. Merasa letih, pria 39 itu pun menyuruh sang istri yang berinisial GU itu untuk memasak mi instan.
Namun, karena sang istri yang berusia 24 itu masih mengurusi buah hati mereka, GU tak kunjung memasak mi instan. Hasan pun naik pitam dan menganiaya istri dan anaknya hingga memar.
"Tak terima, istrinya lalu melaporkan ke kami dan Kami langsung tangkap suaminya untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Metro Pasar Minggu Komisaris Zaky Nasution, saat dikonfirmasi, Senin 15 Agustus 2016.
"Jadi memang karena meminta mi instan, tapi istrinya sedang ribet mengurusi anak. Langsung menganiaya," sambung dia.
Akibat kasus dugaan penganiayaan itu, Hasan harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pasar Minggu. Dia terancam hukuman kurungan lima tahun.
"Terancam dikenakan pasal Undang-Undang KDRT Nomor 44 dengan ancaman lima tahun penjara," tandas Zaky.