Apartemen Parama yang berada di Cilandak ternyata bermasalah, Jakarta, Selasa (16/8). Apartemen itu telah disegel sejak tanggal 14 Maret 2016 karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Penampakan luar Apartemen Parama di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta, Selasa (16/8). Apartemen tersebut telah disegel Pemprov DKI Jakarta, karena telah melanggar aturan dengan mengizinkan penghuni menempati apartemen. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Pemprov DKI Jakarta menyegel Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta, Selasa (16/8). Apartemen yang mengalami kebakaran pada (14/8) ternyata telah disegel sejak 14 Maret 2016 karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas kepolisian terlihat di sekitar Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta, Selasa (16/8). Apartemen itu telah disegel sejak tanggal 14 Maret 2016 karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Salah satu pintu Apartemen Parama diberi garis polisi , Jakarta, Selasa (16/8). Apartemen itu telah disegel sejak tanggal 14 Maret 2016 karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (Liputan6.com/Gempur M Surya)