Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini diakui Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
Advertisement
"Kebijakan belanja pegawai masih sama seperti tahun lalu, adanya THR," ujar dia singkat di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai alasan pemberian THR lagi, Askolani enggan berkomentar. Begitu pula dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai kebijakan THR.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan dana sekitar Rp 14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan juga gaji ke-14, atau biasa yang disebut dengan THR bagi para PNS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.
Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak," tutur dia.