Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemkominfo) telah menetapkan penurunan biaya interkoneksi sekitar 26 persen melalui surat edaran (SE). Implementasi yang sebelumnya Rp 250 per menit, turun menjadi Rp 204 per menit.
Kemkominfo berencana menerapkan kebijakan tarif tersebut per 1 September 2016 hingga Desember 2018, sesuai dengan apa yang terdapat pada SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.
Dalam riset saham yang ditulis Leonardo Henry Gavaza, CFA, analis saham dari PT Bahana Sekurities, menyebutkan bahwa dua aturan baru itu akan menguntungkan Indosat dan XL.
"Dengan dua aturan baru tersebut, Indosat dan XL bisa monetisasi jaringan serta menghemat biaya interkoneksi yang selama ini mereka keluarkan," kata Henry dalam hasil riset yang dikutip Tekno Liputan6.com, Rabu (17/8/2016) di Jakarta.
Dari laporan keuangan 2015, tercatat Indosat membukukan pendapatan interkoneksi sebesar Rp 1,9 triliun. Namun, beban interkoneksi yang dikeluarkan Indosat mencapai Rp 2,3 triliun atau tekor lebih dari Rp 400 miliar.
Sedangkan XL mencatat pendapatan interkoneksi Rp 2,391 triliun, sementara bebannya Rp 2,320 triliun atau untung Rp 70 miliar. Lalu, bagaimana dengan perusahaan telekomunikasi lainnya?
Baca Juga
Advertisement
Menurut anggota Komisi XI DPR RI H. Refrizal, jika Kemkominfo tetap memaksakan biaya interkoneksi turun menjadi Rp 204 per menit, Telkom akan berpotensi merugi hingga Rp 50 triliun dalam satu tahun.
Dalam keterangan tertulisnya, Refrizal mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengenai ancaman hilangnya pendapatan negara dari Telkom Group.
Padahal, menurutnya pemerintah sedang berjuang untuk menambah pendapatan negara untuk memenuhi target APBN 2017, di mana target pendapatan negara mencapai Rp 1.737,6 triliun.
“Apalagi penurunan biaya interkoneksi tidak memberikan dampak yang signifikan tarif telekomunikasi. Saya menduga justru yang diuntungkan adalah perusahaan telekomunikasi asing,” papar Refrizal.
Untuk diketahui, Komisi XI DPR memiliki lingkup kerja di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza telah memastikan bahwa pemerintah bersikukuh untuk menerapkan biaya interkoneksi yang baru di awal September 2016.
Ia juga memastikan, keberatan dan pertimbangan operator tak akan menjadi halangan dan pertimbangan untuk diberlakukannya biaya interkoneksi yang baru.
"Karena interkoneksi adalah domainnya pemerintah, maka hak pemerintah untuk menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204 pada awal September nanti," tegasnya.
(Isk/cas)