Seskab: Revisi UU Kewarganegaraan Jangan Bersifat Kasuistis

Sejauh ini pemerintah belum berencana melakukan revisi, karena perkara kewarganegaraan ganda ini tidak bisa ditanggapi secara reaktif.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2016, 08:12 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com dan SCTV, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah kewarganegaraan yang menyangkut anggota Paskibraka, Gloria Natapradja Hammel dan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Muncul wacana untuk memperbaharui undang-undang tentang Kewarganegaraan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permasalahan ini harus dilihat secara jelas dan terbuka. Sehingga solusi yang didapat juga menjadi hasil terbaik.

"Persoalan Undang-undang Kewarganegaraan ini tentunya harus disikapi dengan jernih. Jangan bersifat kasuistis kemudian ini ada kita over reaksi," jelas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Menurut dia, Indonesia memang tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda. Di sisi lain, banyak masyarakat yang menghadapi masalah seperti Gloria dan Arcandra.

"Karena persoalan diaspora ini perlu dipikirkan dengan matang. Memang kita tidak mengenal dwi kewarganegaraan," imbuh dia.

Sejauh ini pemerintah belum berencana melakukan revisi, karena perkara kewarganegaraan ganda ini tidak bisa ditanggapi secara reaktif.

"Ini hal yang dipikirkan secara matang tidak bisa dijawab secara sambil lalu. Karena masalah ini kan banyak sekali. Kalau harus ada solusi maka solusinya menyeluruh," pungkas politikus PDIP itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya