Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso berlanjut. Pada sidang itu, jaksa menghadirkan keterangan ahli, yakni psikiater dan dokter toksikologi.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengungkapkan, kedua ahli yang bakal dihadirkan JPU yakni dr Natalia Widiasih Raharjanti selaku psikiater dr I Made Agus Gelgel Wirasuta selaku ahli toksikologi.
Advertisement
"(Natalia) ketemu saat pemeriksaan Jessica ditahan di polda," ujar Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Dia memastikan Natalia bukan psikiater yang membantu penyidik saat memeriksa Jessica. Dia hanya memberikan laporan hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan ke penyidik.
Dua nama ahli yang disebut bakal dihadirkan hari ini ternyata tidak pernah disebutkan sebelumnya. Hal itu membuat tim pengacara Jessica kecewa terhadap sikap jaksa yang kerap menghadirkan saksi secara dadakan.
"Harusnya sebelum sidang, diumumkan siapa saksi," tutur Bostam.
Dia menyebut majelis hakim bahkan baru mengetahui soal dua nama ahli yang dihadirkan hari ini. Sehingga, pihaknya memprediksi majelis hakim tidak punya cukup waktu untuk mempelajari berkas kedua ahli itu.
"Kami juga sudah protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Bostam.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan satu ahli psikologi klinis bernama Antonia Ratih Andjayani. Ratih membedah gerak-gerak Jessica di sidang yang berlangsung selama delapan jam lebih itu.
Beberapa fakta diungkap Ratih, salah satunya soal diagnosa dia dan tim psikolog kalau Jessica memiliki jenis kepribadian Amorous Narcissistic. Pemilik kepribadian itu seringkali menggunakan kebohongan yang rumit untuk beralih dari pembicaraan yang satu ke yang lain.