Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli kejiwaan forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti, dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kesimpulan pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, ahli tidak mendapati gangguan jiwa berat.
"Pada saat memeriksa di Departemen Psikiatri, tidak didapatkan gangguan jiwa berat," kata Natalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (18/8/2016).
Advertisement
Natalia dan tim dari RSCM memeriksa Jessica Wongso pada 11 Februari hingga 16 Februari 2016. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan untuk kepentingan proses hukum, dihasilkan visum et repertum psikiatrum.
Terkait dengan kepribadian Jessica, ahli dan tim mendapatkan data bahwa Jessica akan menampakkan emosinya ketika dia mendapatkan tekanan atau masalah.
"Namun dari riwayat, dari catatan kepolisan New South Wales, Australia, didapat riwayat dalam situasi tekanan pernah ada respons emosi muncul, kalau dia berada dalam tekanan," beber Natalia.
Emosi tersebut, dia menambahkan, bisa terlihat dari adanya upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri yang dilakukan Jessica di Australia. "Ada riwayat dia normal, tapi dalam situasi tekanan, ada masalah, tidak banyak dukungan sosial, maka bisa muncul emosinya," terang Natalia.
Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.