Liputan6.com, Jakarta Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya mencapai kesepakatan dalam proses perceraian mereka yang pahit dan panjang. Amber Heard, seperti dilaporkan oleh TMZ, Kamis (18/8/206), telah menarik perintah larangan mendekat (restraining order) yang sempat dikeluarkan untuk aktor berusia 51 tahun itu.
Dalam kesepakatan ini, Amber Heard akan menerima uang sebesar US$7 juta (Rp91 miliar) dari mantan suaminya tersebut, yang termasuk di dalamnya biaya pengacara yang digunakan oleh aktris 30 tahun tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya dikabarkan, Amber Heard meminta tunjangan sebesar US$8 juta kepada Johnny Depp, yang artinya, jumlah yang diterima artis berambut pirang ini US$1 juta lebih kecil dari yang diinginkannya.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh mantan pasangan ini, Amber Heard dan Johnny Depp mengatakan, "Hubungan kami sangatlah intens secara emosional dan terkadang kasar, tapi selalu diikat oleh cinta...
"Tidak ada pihak yang melontarkan tuduhan palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Tidak pernah keinginan untuk saling menyakiti secara fisik dan mental."
Di dalam pernyataan itu juga dikatakan bahwa Amber Heard mendoakan yang terbaik untuk Johnny Depp di masa depannya. Amber juga berencana untuk mendonorkan sebagai dari tunjangan cerainya untuk amal.
Sebelumnya, Amber Heard beberapa kali mengeluarkan tuduhan bahwa Johnny Depp berlaku kasar, dan menyiksanya secara fisik--itulah yang membuatnya meminta perintah larangan mendekat.
Mantan pasangan ini menikah selama 15 bulan dan bertemu di lokasi syuting film The Rum Diary pada tahun 2011.