Johnny Depp dan Amber Heard Akhirnya Capai Kesepakatan Cerai

Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya mencapai kesepakatan dalam proses perceraian mereka yang pahit dan panjang.

oleh Nilam Suri diperbarui 18 Agu 2016, 13:40 WIB
Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya mencapai kesepakatan dalam proses perceraian mereka yang pahit dan panjang.

Liputan6.com, Jakarta Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya mencapai kesepakatan dalam proses perceraian mereka yang pahit dan panjang. Amber Heard, seperti dilaporkan oleh TMZ, Kamis (18/8/206), telah menarik perintah larangan mendekat (restraining order) yang sempat dikeluarkan untuk aktor berusia 51 tahun itu.

Amber Heard mengajukan gugatan cerai kepada Johnny Depp pada bulan 27 Mei 2016.

Dalam kesepakatan ini, Amber Heard akan menerima uang sebesar US$7 juta (Rp91 miliar) dari mantan suaminya tersebut, yang termasuk di dalamnya biaya pengacara yang digunakan oleh aktris 30 tahun tersebut.

Awalnya dikabarkan, Amber Heard meminta tunjangan sebesar US$8 juta kepada Johnny Depp, yang artinya, jumlah yang diterima artis berambut pirang ini US$1 juta lebih kecil dari yang diinginkannya.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh mantan pasangan ini, Amber Heard dan Johnny Depp mengatakan, "Hubungan kami sangatlah intens secara emosional dan terkadang kasar, tapi selalu diikat oleh cinta...

"Tidak ada pihak yang melontarkan tuduhan palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Tidak pernah keinginan untuk saling menyakiti secara fisik dan mental."

Amber Heard dan Johnny Depp menikah selama 15 bulan.

Di dalam pernyataan itu juga dikatakan bahwa Amber Heard mendoakan yang terbaik untuk Johnny Depp di masa depannya. Amber juga berencana untuk mendonorkan sebagai dari tunjangan cerainya untuk amal.

Sebelumnya, Amber Heard beberapa kali mengeluarkan tuduhan bahwa Johnny Depp berlaku kasar, dan menyiksanya secara fisik--itulah yang membuatnya meminta perintah larangan mendekat.

Mantan pasangan ini menikah selama 15 bulan dan bertemu di lokasi syuting film The Rum Diary pada tahun 2011.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya