Ahli: Jessica Paham Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Bunuh Mirna

Jessica percaya diri menghadapi proses hukum yang membelitnya karena didampingi pengacaranya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Agu 2016, 12:46 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi maut di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8). Agenda sidang ke 11 kali ini mendengarkan dan membedah rekaman CCTV. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Psikolog forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dr Natalia Widiasih Raharjanti, mengungkapkan hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Pemeriksaan kejiwaan Jessica dilakukan pada 11 Februari hingga 16 Februari 2016, di RSCM, Salemba, Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya adalah wawancara. Langkah ini digunakan untuk mengetahui latar kejiwaan terdakwa.

Dalam wawancara tersebut, Natalia dan beberapa dokter yang termasuk dalam tim pemeriksaan, menanyakan beberapa hal, termasuk konsekuensi hukum terhadap tuduhan yang menimpanya.

"Dia mengerti proses hukum, saya percaya tim hukum saya," kata Natalia menirukan ucapan Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (18/8/2016).

Psikiater juga mempertanyakan kemungkinan terburuk Jessica mengahadapi proses hukum yang membelitnya itu, yaitu hukuman mati atau dihukum seumur hidup.

"Paling kemungkinan saya bisa dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati. Dia mengerti konsekuensinya," beber Natalia.

Namun, rasa percaya diri ditunjukkan Jessica dalam menghadapi proses hukum. "Nanti ada kuasa hukum yang akan membela saya," kata Natalia kembali menirukan ucapan Jessica.

Dalam pemeriksaan, ahli juga menanyakan langkah Jessica yang terlihat tenang menghadapi tuduhan dengan tampil di beberapa media.

"Ya memang disuruh, atas anjuran kuasa hukum saya," kata Natalia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya