Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai Arcandra Tahar bisa saja kembali menjadi Menteri ESDM asal status kewarganegaraannya sudah jelas. Mengingat saat ini Arcanda sedang stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
"Kan, nanti harus diperjelas kewarganegaraannya, perlu ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/8/8/2016).
JK menegaskan tidak menutup kemungkinan apa pun terkait Arcandra, apalagi jika dia sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
"Selama kemudian kewarganegaraannya (Arcandra) sudah lebih baik, Indonesia, tentu sudah lebih jelas, lebih pasti, terbuka (untuk kembali menjadi menteri)," ucap JK.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah kewarganegaraan tidak akan menggerus kemampuan Arcandra sebagai orang yang ahli di bidang energi. Meski tak lagi jadi menteri, bisa saja Arcandra ditempatkan sebagai staf ahli presiden bidang energi.
"Apa saja bisa, peluang apa saja bisa terjadi buat Pak Candra atau orang lain, Candra-Candra lain," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.
Segala sesuatu bisa saja terjadi kepada Arcandra. Jokowi pasti mempertimbangkan keahlian Arcandra bagi bangsa ini. Masyarakat juga tak perlu mempermasalahkan kewarganegaraan karena akan ada solusi.
"Ya semua kemungkinan itu bisa terjadi, tak menutup itu. Kita jangan mempersoalkan itu. Siapa saja, orang Indonesia yang bisa memberikan nilai tambah bagi negeri ini itu harus kita apresiasi," ujar mantan Menko Polhukam itu.
Hanya, semua tergantung penilaian Presiden Jokowi. Luhut yakin Presiden sudah memiliki pandangan dan penilaian terbaik untuk Arcandra.
"Semua tergantung penilaian Bapak Presiden terhadap itu tadi. Presiden Jokowi saya pikir mempertimbangkan beliau untuk dipakai di negeri ini lagi, saya 1.000 persen setuju," pungkas Luhut.
JK: Arcandra Bisa Jadi Menteri Lagi, Asal...
Kemungkinan Arcandra Tahar masuk jajaran Kabinet Kerja terbuka lebar. Syaratnya, status WNI harus melekat dalam diri Arcandra Tahar.
diperbarui 18 Agu 2016, 14:04 WIBWakiil Presiden Jusuf Kalla (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Meredakan Batuk pada Anak yang Efektif dan Aman
Shin Tae-yong Akui Kegagalan di Piala AFF 2024 dan Yakin Bisa Juara Jika Membawa Timnas Indonesia Senior
Tips Meredakan Sakit Gigi yang Ampuh dan Efektif
Jadi Penggerak Baru Industri Keuangan di Indonesia, AATI Genjot Standarisasi Analisis Teknikal
Tips Mewarnai Rambut: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Tips Microteaching: Panduan Lengkap Meningkatkan Keterampilan Mengajar
Di Balik Dapur Pembuatan Kostum Nasional untuk Kontes Kecantikan
Tampil Bersinar, Cahya Supriadi Pantas Jadi Pemain Terbaik di Laga Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024
Pendukung Timnas Malaysia Rusuh Usai Laga Seri Kontra Singapura di Kejuaraan AFF
Ucapan Selamat Hari Ibu 2024, Ungkapan Kasih yang Penuh Doa dan Makna
Menurut Ahli Gizi Mengukus Sayuran Lebih Baik daripada Merebusnya, Ini Alasannya
Musim Hujan, Dinkes Depok Ingatkan Warga Penyakit Leptospirosis