Bareskrim Selamatkan 30 Korban Kasus Perdagangan Orang di NTT

Tito mengatakan, kasus penjualan orang di wilayah NTT sudah berlangsung lama.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Agu 2016, 13:58 WIB
Tersangka penjualan orang (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka yang merupakan sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diberangkatkan ke Malaysia. Dari penangkapan tersangka, Bareskrim menyelamatkan 30 korban yang akan diberangkatkan melalui jalur laut, dari beberapa daerah yang berbeda.

"Ada sekitar 30 korban dengan segala modus operandi oleh 14 tersangka berhasil kita amankan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Modus yang dilakukan tersangka agar bisa memberangkatkan korbannya, yakni dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu. Untuk itu, ia menekankan, harus ada penguatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kasus serupa tidak terulang.

"Koordinasi harus ditingkatkan dengan Dirjen Imigrasi dan BNP2TKI," ujar Tito.

Menurut dia, kasus perdagangan orang di wilayah NTT sudah berlangsung lama. Untuk itu, dia memiliki perhatian khusus agar kejahatan perdagangan orang di wilayah Timur Indonesia itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Kenapa NTT penting, karena orang sana tidak percaya lagi dengan stakeholder di sana makanya langsung Bareskrim yang turun," tandas Tito.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya