Tak Semua Terduga Pembunuh Mirna Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Hakim Binsar mempertanyakan, mengapa hanya tiga terduga kuat yang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo.

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Agu 2016, 18:13 WIB
Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan Hakim Binsar Gultom melanggar beberapa kode etik persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terkuak di sidang ke-13 kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (18/8/2016). Hakim anggota Binsar Gultom menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada empat terduga kuat penabur sianida.

Binsar pun mempertanyakan mengapa hanya tiga terduga kuat yang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo?

Dokter psikiatri dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) RSCM Natalia Widiasih Harjanto yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk memeriksa para terduga kuat kebingungan, tak bisa menjawab pertanyaan hakim Binsar. Natalia berujar dirinya tak mengerti mengapa satu terduga kuat penabur sianida tidak dirujuk menjalani observasi kejiwaan.

"Ada empat orang potential suspect yang diduga menaruh racun. Itu siapa saja?" tanya hakim Binsar di sidang ke-13 perkara pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

"Kalau satu lagi saya tidak tahu, yang mulia. Saya cuma periksa tiga orang itu. Jadi saya tidak tahu," tutur Natalia.

Tiga terduga kuat itu adalah peracik es kopi Vietnam Rangga Dwi Saputra, penyaji kopi Agus Triyono dan Jessica Wongso. Natalia mengatakan dirinya hanya melakukan pemeriksaan pasien sesuai dengan permintaan penyidik Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya