Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso sempat melontarkan penyesalannya pulang ke Indonesia. Hal itu disampaikan Jessica di hadapan psikiater forensik RSCM dr Natalia Widiasih Raharjanti yang memeriksa kejiwaanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan multitafsir. Karena itu, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica coba meluruskan maksud ungkapan penyesalan kliennya tersebut.
"Kalau saya tidak pulang ke Indonesia tidak akan terjadi. Dia menyesali begitu. Tapi orang berpikir kok seakan-akan membunuh. Enggak gitu," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Otto menjelaskan, apa yang disampaikan Natalia tidak menggiring opini bahwa Jessica mengakui melakukan pembunuhan. Natalia hanya menyampaikan apa yang diucapkan Jessica tanpa menjelaskan maksudnya. Sebab Natalia sendiri tidak sampai mendalami ucapan itu.
Advertisement
"Kan ahli tadi dengan baik menceritakan, 'kalau saya pulang nggak ada kejadian ini' (Jessica tidak terseret kasus)," tutur dia.
Pengacara kondang itu menjelaskan, kliennya menyesal karena telah terjebak dalam kasus kematian Mirna yang rumit ini ketika pulang ke Indonesia. Karena jika dia tidak pulang, sekalipun Mirna tetap tewas saat itu, Jessica tidak mungkin terseret di kasus kematian tersebut.
"Dari situ kita menangkap (maksudnya) Jessica tidak melakukan apa-apa. Di situ dia regretful, menyesali dirinya 'kok aku pulang ya'," jelas Otto.