Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) efektif memberlakukan 7-day reverse repo rate sebagai instrumen bunga acuan mengganti BI Rate pada 19 Agustus 2016. Acuan suku bunga baru ini diperkirakan berdampak ke suku bunga termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Maryono menegaskan penggunaan acuan 7-day reverse repo rate bukan berarti akan menurunkan suku bunga. Acuan baru ini hanya mengganti patokan yang selama ini berlaku, yakni BI Rate.
"Jadi nanti tergantung harga di pasar dari pada pricing dana itu berapa. Jadi jangan langsung minta turun berapa. Penggunaan perubahan itu bukan otomatis menurunkan suku bunga," ucap dia di acara Launching e-Warong di Kecamatan Johar Baru, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Jika level 7-day reverse repo turun dari yang saat ini 5,26 persen, Maryono mengakui tidak akan langsung berpengaruh pada penyesuaian tingkat bunga bank, termasuk KPR. Perlu waktu sebulan untuk merespons kebijakan penurunan suku bunga acuan.
Baca Juga
Advertisement
"Itu tergantung memberikan dampak, menurunkan respon kepada bank-bank lain tergantung kajian seluruh pricing-nya. Kita harapkan satu bulan sudah bisa (turun)," papar Maryono.
Sementara itu, Direktur Commercial Banking PT Bank Mandiri Kartini Sally berharap dengan acuan yang baru itu maka suku bunga korporasi Bank Mandiri turun ke arah single digit. Dia mengatakan, suku bunga kredit korporasi Bank Mandiri mengikuti mekanisme pasar.
"Kita ikuti market, kalau saat ini karena memang ada arahnya untuk single digit. Kita sudah mengarah ke sana. Bertahap suku bunga fasilitas kredit sudah kita sesuaikan. Cuma bukan berarti seluruhnya turun jadi itu," kata dia di Hotel Dharmawangsa Jakarta.
Dia menuturkan, saat ini masih ada sektor tertentu dengan penerapan suku bunga double digit. Dia bilang, hal tersebut disesuaikan dengan profil risiko perusahaan. "Semuanya disesuaikan dengan risikonya, belum semuanya single digit," ungkap dia.
Dia mengatakan, Bank Mandiri saat ini fokus menyalurkan kredit korporasi di beberapa sektor antara lain fast moving consumer goods (FMCG), healthcare, dan properti.
Dia mengatakan, perseroan menargetkan pertumbuhan penyaluran kredit korporasi di atas 10 persen untuk sektor korporasi pada 2016. "Kita harapkan tumbuhnya, growth di atas 10 persen," ujar dia.
Perdalam Pasar Keuangan
Sebelumnya Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan 7 day reverse repo rate mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2016. BI Rate yang selama ini menjadi acuan suku bunga tidak lagi digunakan.
"Jadi 7-days reverse repo rate kita umumkan pada 15 April bahwa akan kita berlakukan 19 Agustus. Dalam RDG (rapat dewan gubernur) nanti akan kita putuskan. Jadi nanti BI Rate tidak lagi kita gunakan. Kita lebih akan gunakan 7-day reverse repo rate," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, seperti ditulis Sabtu 13 Agustus 2016.
Agus menilai 7-day reverse repo rate ini lebih baik dari BI Rate karena tenor yang lebih singkat dan tingkat suku bunganya yang akan lebih rendah dibanding BI Rate.
"Dengan begitu policy rate akan lebih baik, karena itu juga akan dekat dengan tingkat bunga pasar uang antar bank untuk jangka pendek. Kalau seandainya itu BI rate ada di 6,5 persen sama dengan pasar yang satu tahun. Kalau repo itu di 5,25 persen," kata dia.
Sementara itu, Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai, kebijakan baru ini akan memberikan sinyal positif ke pasar dan dunia usaha.
"Perbankan seharusnya menyambut baik karena ini memperdalam pasar mereka. Selama ini BI pakai SBI 12 bulan dan kini berubah," jelas dia di Jakarta.
Dasar perubahan kebijakan BI ini, menurut dia, karena sejak 2008 jarak antara BI Rate dengan suku bunga uang antar bank kian melebar. BI rate selama ini dinilai tidak benar-benar mencerminkan pergerakan di pasar uang.
Sebab itu BI mengambil kebijakan 7-day (Reverse) Repo Rate yang diharapkan bisa mendukung dan meningkatkan mekanisme transmisi moneter di pasar uang.
"BI mengubah tenor jadi 7 hari dari setahun selain menaikkan mekanisme moneter dan memperdalam posisi pasar uang," ungkap dia.
Perubahan suku bunga acuan menjadi 7 day reverse repo rate juga turut mengubah acuan rate sertifikat Bank Indonesia (SBI) 12 bulan menjadi reverse repo rate dengan tenor tujuh hari. Saat ini BI Rate berada di level 6,5 persen. Sedangkan BI 7-day reverse repo rate 5,25 persen. (Fik/Amd/Nrm/Ahm)
Advertisement