Liputan6.com, Campbelltown - Madeline Christine Sawyer punya otak cerdas. Otaknya yang encer memungkinkannya menjadi mahasiswi kedokteran di Australia. Namun, siapa sangka, ia menjalani kehidupan ganda.
Pagi hingga sore, ia menjadi mahasiswa 'baik-baik'. Namun, kala malam perempuan cantik itu menjelma menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Advertisement
Madelin melakukannya bukan atas dasar kebutuhan. Kepada psikiater, ia mengaku menceburkan diri dalam bisnis haram esek-esek dan menjual narkoba demi bisa membiayai bedah kosmetik alias operasi plastik.
Pengadilan terhadap mahasiswi bernama Madeline Christine Sawyer itu pun digelar pada Selasa 18 Agustus 2016.
Mahasiswi Western Sydney University tersebut dijatuhi hukuman 18 bulan Intensive Correction Order--melakukan pelayanan masyarakat selama 32 jam per bulan--setelah mengaku bersalah atas keterlibatannya dengan narkoba.
Dilansir dari News.com.au, Madeline menangis saat Hakim John Pickering menceritakan hasil wawancara mahasiswi itu dengan seorang psikiater -- yang mengungkap bahwa ia memiliki riwayat gangguan pola makan dan tentang sal usulnya menjadi pekerja seks.
"Pada usia 18 tahun ia menjadi pekerja seks di Kings Cross...uang adalah motifnya, untuk menghasilkan uang dari industri tersebut. Ia mengambil risiko untuk membuatnya merasa lebih baik secara fisik," kata Hakim Pickering.
Dalam persidangan juga disebut, Sawyer berkenalan dengan narkoba saat bekerja sebagai pekerja seks dan menjadi pecandu sabu-sabu.
Sawyer mengatakan kepada psikiater bahwa awalnya ia mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, namun pada akhirnya tergoda untuk memasoknya ke orang lain.
Polisi mengetahui pekerjaan gandanya setelah menyergap rumah remaja berusia 18 tahun tersebut dan menemukan kokain, MDMA, serta metil amphetamine pada 9 Oktober 2015.
PSK dan Penjual Narkoba
Petugas menemukan dua kapsul yang diyakini sebagai narkoba jenis MDMA pada sopir bernama Fadhil Al Khafaji (20). Ponsel Al Khafaji dan Sawyer yang disita menguak pesan teks antara keduanya dan dua orang lain--yang membicarakan untuk memasok narkoba.
"OMG jadi aku membeli 50 pil untuk dijual kembali, apa yang salah denganku," tulis Sawyer kepada nomor tak dikenal.
Dalam penyergapan itu petugas juga menemukan lebih dari 3.000 dolar Australia atau sekitar Rp 30,2 juta yang didapatnya dari hasil bekerja di industri seks.
Hakim Pickering mengatakan, Sawyer yang memasok tiga jenis narkoba menunjukkan bahwa ia merupakan orang sembrono yang menyebarluaskan jenis obat terlarang kepada masyarakat.
Namun Hakim Pickering memutuskan untuk tidak memberikan hukuman penjara dan menjatuhinya dengan 18 bulan bekerja sebagai pelayan masyarakat.
Pickering memutuskan menjatuhi hukuman tersebut karena Sawyer memiliki prospek kuat untuk direhabilitasi. Selain itu, perempuan tersebut pernah menjalani rehabilitasi dan sudah tak lagi mengonsumsi narkoba atau sebagai pekerja seks.
Ibu Sawyer terisak lega setelah mendengar keputusan hakim.
Advertisement