Jurus OJK Tekan Penawaran Investasi Bodong

OJK berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi yang libatkan Kemendag, Bappebti, Kemenkop dan UKM untuk klarifikasi tawarkan investasi.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2016, 20:27 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tegal - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respons atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi.  

Adapun peluncuran IAP merupakan upaya pencegahan OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.  

Dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.  

"Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya," ucap Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dalam siaran persnya, Kamis 18 Agustus 2016.  

Kusumaningtuti menuturkan, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

"Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya," kata dia.  

Selain itu, kata dia, jika IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi.  

Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini.

OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Fajar N/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya