Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menggunakan acuan baru 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR) sebagai pengganti BI Rate mulai Jumat 19 Agustus 2016. Pengaruh dari 7DRR yang mencerminkan transaksi uang antar bank 7 hari di level 5,25 persen ini baru akan terasa dalam kurun waktu sebulan.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, perusahaan tidak melakukan persiapan apapun atas perubahan acuan BI dari BI Rate ke 7DRR. Perusahaan akan mengikuti mekanisme pasar.
"Itu mekanisme pasar saja, kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita ikutin rate pasarnya saja," ujar dia saat ditemui di Kecamatan Johar Baru, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Menurut Tiko begitu panggilan akrabnya, perusahaan masih mengikuti kebijakan pembatasan (capping) suku bunga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat memastikan penurunan tingkat bunga bank mengingat kebijakan 7DRR di level 5,25 persen.
Baca Juga
Advertisement
"Capping belum berubah, jadi kita mesti lihat dulu transisi dari 12 bulan ke 7 hari. Apakah dengan 7DRR di manage lebih baik, apakah nanti bisa menurunkan suku bunga," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Maryono menegaskan penggunaan acuan 7DRR bukan berarti akan menurunkan suku bunga. Acuan baru ini hanya mengganti patokan yang selama ini berlaku, yakni BI Rate.
"Jadi nanti tergantung harga di pasar dari pada pricing dana itu berapa. Jadi jangan langsung minta turun berapa. Penggunaan perubahan itu bukan otomatis menurunkan suku bunga," ucap dia.
Jika arah kebijakan BI menurunkan 7DRR dari 5,25 persen, Maryono mengakui tidak akan langsung berpengaruh pada penyesuaian tingkat bunga bank, termasuk Kredit Pemilikan Rakyat (KPR). Perlu waktu sebulan untuk merespons kebijakan penurunan suku bunga acuan.
"Itu tergantung memberikan dampak, menurunkan respon kepada bank-bank lain tergantung kajian seluruh pricing-nya. Kita harapkan satu bulan sudah bisa (turun)," papar Maryono. (Fik/Ahm)