Liputan6.com, Palembang - Aksi kriminalitas begal motor tak pernah surut terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan, remaja berusia belasan tahun di Palembang membentuk geng motor spesialis begal.
Dalam organisasi geng motor yang dinamai Genk Pelor, ada 24 anggota yang kebanyakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan remaja putus sekolah berusia 15 tahun hingga 17 tahun. Ibarat organisasi resmi, di antara mereka ada yang menjabat Ketua, Wakil Ketua dan Panglima geng.
Dalam aksinya, Genk Pelor sudah dua kali membegal dan melukai korbannya. Biasanya mereka beraksi di kawasan Bukit Besar, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang.
Terbongkarnya aksi Genk Pelor ini berawal dari laporan masyarakat ke Polda Sumsel bahwa salah satu tersangka, yaitu RS (17), akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke penadah di Jalan Kasnariansyah, Kecamatan Sukarame Palembang, Minggu, 14 Agustus 2016.
Setelah ditelusuri, RS mengaku akan menjual sepeda motor curian. Berdasarkan pengakuan itu, petugas mulai menangkapi satu per satu anggota Genk Pelor, yaitu MD (17) yang bertugas sebagai Ketua geng, FD alias ID (15), sebagai Panglima geng dan MS (15), sebagai anggota geng dan bertugas memantau lokasi pembegalan.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, 20 anggota Genk Pelor lainnya sedang diburu oleh polisi Polda Sumsel. Sebab, sembilan orang dari anggotanya terbukti telah ikut dalam pembegalan dengan tindak penganiayaan.
"Kita kembangkan juga ternyata mereka juga sering melakukan penganiayaan ke warga sekitar. Kita akan melakukan pengejaran dan penangkapan ke anggota geng motor lainnya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahimonang Silitonga, saat menggelar ekspose di halaman Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis, 18 Agustus 2016.
Daniel menuturkan, aksi begal Geng Pelor terakhir terjadi pada Minggu dinihari, 14 Agustus 2016, di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Salah seorang korban kini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang, karena menderita luka-luka. Karena tersangka masih di bawah umur, mereka akan dikenakan Undang-Undang Peradilan Anak.
Sementara itu, IC (15), Panglima Genk Pelor mengatakan awalnya mereka adalah suporter bola Sriwijaya FC (SFC), tapi belakangan nekat melakukan begal di lingkungan tempat tinggalnya.
"Baru dua unit sepeda motor sudah kami begal, sepeda motor jenis matic dan sepeda motor bebek. Satu unit sepeda motor dijual sebesar Rp 2 Juta dan dibagi ke teman-teman lainnya," ungkap dia.