Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Handheld telah ditanda tangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.
Meskipun belum rilis secara luas karena terkendala Reshuffle Kabinet Jilid II, peraturan yang sudah diteken ini masih sama dengan pembahasan sebelumnya, yakni skema manufaktur (hardware) dan software. Namun, ada tambahan dari sisi skema investasi.
Lantas, bagaimana bentuk pengejawantahan untuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari skema software? Berdasarkan salinan peraturan yang diterima tim Tekno Liputan6.com, penilaian TKDN untuk aplikasi diatur dalam pasal 22.
Baca Juga
Advertisement
Penilaian dalam pasal ini merunut dari pasal 19 sampai 21 mengenai rincian penilaian dari aspek aplikasi, seperti minimal 2 aplikasi lokal terpasang (embedded) di ponsel atau 4 gim terpasang (embedded), digunakan secara aktif oleh 250 ribu orang, proses injection software dilakukan di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Sementara penilaian TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tertentu dapat menggunakan pembobotan, sebagai berikut
- Aspek manufaktur dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian TKDN produk.
- Aspek pengembangan dengan bobot 20% (dua puluh persen) dari peniliaian TKDN produk.
- Aspek aplikasi dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian TKDN produk.
Selanjutnya, produk telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet tertentu wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut
- Nilai TKDN untuk aspek pengembangan minimal 8% (delapan persen).
- Aplikasi embedded ke produk telpon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet yang dihitung TKDN.
- Terdapat minimal 7 (tujuh) aplikasi embedded atau 14 (empat belas) aplikasi yang merupakan games.
- Memiliki minimal 1.000.000 (satu juta) pengguna aktif (active user) untuk masing-masing aplikasi.
- Proses injection software dilakukan di dalam negeri.
- Menggunakan server yang berada di dalam negeri.
- Memiliki toko aplikasi online (online application store) lokal.
- Harga Cost, Insurance, dan Freight (CIF) minimal senilai Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(Dam/Isk)