Liputan6.com, Medan Balai Besar POM (BBPOM) kembali mengamankan 223.050 kemasan pangan ilegal dan 1.255 rol label kemasan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 5 miliar di Kabupaten Deli Serdang, Medan. Keseluruhan pangan ilegal tersebut merupakan minuman ringan hasil produksi PT Sari Kebun Alam Indonesia.
Advertisement
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan, produk yang disita berupa berbagai macam produk minuman ilegal karena tidak memiliki izin edar.
"Pabrik ini izinnya industri rumah tangga tapi ilegal, fiktif. Ini melanggar UU Pangan No 18 Tahun 2012 Pasal 142 dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar," kata Penny melalui siaran pers, Jumat (19/8/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BBPOM Medan, PT Sari Kebun Alam Indonesia memproduksi 15 jenis minuman ringan. Sepuluh di antaranya belum terdaftar di Badan POM, tetapi pada kemasan mencantumkan nomor fiktif.
Sementara, lima jenis produk lainnya terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Namun penggunaan nomor tersebut tidak sesuai dengan peraturan karena berdasarkan investasi modal kerja dan luas wilayah pemasarannya, perusahaan tersebut telah berbentuk Badan Usaha dan bukan merupakan industri rumah tangga.
"Kami mengimbau pelaku industri untuk sama-sama menjamin dan bekerja sama dalam menjaga keamanan, mutu dan kualitas. Ini kan ada kemungkinan dikonsumsi anak-anak," katanya.
Badan POM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati–hati dalam memilih, menggunakan atau mengonsumsi obat dan makanan.
"Ingat selalu 'CekKIK' yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi maupun distribusi Obat dan Makanan ilegal kepada Badan POM dan pihak Kepolisian," pungkasnya.