JK: UU Kewarganegaraan Jangan Sampai Hambat WNI Berprestasi

JK mengatakan, warga berprestasi seperti anggota Paskibraka Gloria Natapradja dan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar bisa jadi pembelajaran.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Agu 2016, 16:41 WIB
Wakiil Presiden Jusuf Kalla (Ahmad Romadoni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar Undang-Undang tentang Kewarganegaraan jangan sampai menghalangi anak bangsa berprestasi mengabdi di dalam negeri.

"Ini tentu pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Kita belum bicarakan itu tapi kita ingin sampaikan bahwa pemerintah sangat berkepentingan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

JK menambahkan, kasus warga berprestasi seperti anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel dan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar bisa jadi pelajaran. Bagaimana anak bangsa yang ingin mengabdi pada negara tersandung aturan yang belum diperbaharui.

"Kepentingan pemerintah agar warga negara kita yang berada di luar dan mempunyai kemampuan, keahlian khusus dan sebagainya yang karena kepentingan pada waktu itu menjadi warga negara suatu negara dan kita juga cari jalan keluarnya sama dengan negara lain," jelas JK.

Hal ini, kata JK, banyak terjadi di Amerika Serikat dan India. Saat ini, banyak warga India yang bekerja di perusahaan besar yang berbasis negeri Paman Sam itu, seperti Google dan Microsoft. Meski sudah bekerja di negara lain, mereka tetap warga negara tempat kelahiran mereka.

"Itu memakai prinsip dwi-kewarganegaraan. Manfaatnya di situ," imbuh dia.

JK menilai, kemajuan teknologi di negara-negara maju sangat mempengaruhi masalah kewarganegaraan. Yang terpenting, kata dia, jangan sampai WNI justru lebih nyaman berada di negara lain dan mengabdikan ilmunya di sana.

"Kalau kita biarin dia warga negara kemudian kita lepaskan di sini, dia akan terus terus mengabdi di sana. Di situ, yang tren-nya seperti itu," pungkas JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya