Mengaku Anggota BIN, Pria di Penjaringan Todong Penumpang Bus

Pemuda 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai swasta itu juga mengaku sebagai anggota polisi.

oleh Muslim AR diperbarui 19 Agu 2016, 19:05 WIB
M Ade Prasetyo saat ditangkap jajaran Polsek Metro Penjaringan. (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Berlagak bagai polisi, M Ade Prasetyo akhirnya diringkus polisi. Pemuda asal Lampung Tengah ini menodongkan senjata airsoft gun dan mengancam beberapa orang di dalam bus kawasan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemuda 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai swasta itu juga mengaku-ngaku sebagai polisi. Bahkan, saat ditangkap ia mengklaim anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

"Berani ngaku polisi di depan polisi," ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh di Penjaringan, Jumat (19/8/2016).

Setiap beraksi, Ade sering menakut-nakuti atau mengancam korbannya menggunakan airsoft gun. "Dia nodongin pistol ke penumpang bis, ngaku sebagai polisi," kata Bismo.

Tapi kali ini Ade kena tulah. Sang korban yang tak terima ancaman dan enggan memberikan uang, melaporkan ke polisi.

Ade pun diringkus polisi tanpa perlawanan, meski lima butir peluru tajam ada di tangannya. Saat ditangkap dia mengaku anggota BIN dan polisi berpangkap Ipda.

"Saat ditangkap, dia ngaku dari BIN, lalu nunjukkin KTP yang pekerjaan di KTP itu tertulis sebagai anggota Polri," kata Bismo.

"Pengakuannya sudah beberapa kali nodong orang. Senjata itu juga diperlihatkan ke keluarga pacarnya," sambung dia.

Sementara, Ade mengaku sengaja memperlihatkan aitsoft gun dan KTP yang bertuliskan anggota Polri itu, untuk meyakinkan keluarga sang pacar.

Dia juga mengaku anggota klub menembak, sehingga memiliki air soft gun. Sedangkan lima peluru tajam yang ia miliki, mengaku menemukan di jalanan.

Namun, polisi tak percaya begitu saja pengakuan Ade. Saat ini, Bismo dan jajarannya tengah menyelidiki dan berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait KTP dan keterangan Ade. "Kita masih selidiki, kenapa bisa di KTP-nya tercantum pekerjaan sebagai anggota Polri," ucap Bismo.

Ade terancam dikerangkeng selama 10 tahun, karena terjerat Pasal 335 dan UU Darurat 1951 soal kepemilikan senjata api.

Bismo mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dan menuruti perintah orang yang mengaku-ngaku polisi. Jika ada orang yang mengaku polisi tapi arogan, kemungkinan dia polisi gadungan.

"Jika ada yang mengaku sebagai polisi, tak serta merta dia seorang polisi. Ketika dia arogan dan tak sesuai prosedur, patut dicurigai dia bukan polisi," pungkas Bismo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya