Liputan6.com, Jakarta - Internet memang menjadi sarana yang luas dan bebas untuk meluapkan ekspresi. Selain menyajikan berbagai macam informasi, dunia maya acap kali dimanfaatkan untuk ajang curhat, pamer, hingga aktivitas-aktivitas sosial lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Namun karena terlalu bebas, beberapa orang justru dinilai melanggar hukum dari sebuah negara maupun norma di tempat tertentu. Maka dari itu, kami ingin memberitahu kepada kalian semua beberapa kasus di dunia maya yang berhasil membuat pelakunya masuk penjara.
1. Menari di dalam video
Apakah kamu ingat beberapa tahun lalu, enam anak muda ditangkap akibat menari menggunakan lagu dari Pharrel Williams yaitu Happy? Anak-anak muda asal dari Teheran, Iran, tersebut diberikan hukuman sebanyak 91 cambukan dan satu tahun penjara.
Selengkapnya bisa kamu baca di sini.
(ul)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6