7 Aktivitas Online yang Bisa Menyeretmu ke Penjara

Selain menyajikan berbagai macam info, dunia maya dimanfaatkan untuk ajang curhat, pamer, hingga aktivitas-aktivitas sosial lainnya.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 20 Agu 2016, 16:01 WIB
dok: jalantikus.com

Liputan6.com, Jakarta - Internet memang menjadi sarana yang luas dan bebas untuk meluapkan ekspresi. Selain menyajikan berbagai macam informasi, dunia maya acap kali dimanfaatkan untuk ajang curhat, pamer, hingga aktivitas-aktivitas sosial lainnya.

Namun karena terlalu bebas, beberapa orang justru dinilai melanggar hukum dari sebuah negara maupun norma di tempat tertentu. Maka dari itu, kami ingin memberitahu kepada kalian semua beberapa kasus di dunia maya yang berhasil membuat pelakunya masuk penjara.

1. Menari di dalam video

Apakah kamu ingat beberapa tahun lalu, enam anak muda ditangkap akibat menari menggunakan lagu dari Pharrel Williams yaitu Happy? Anak-anak muda asal dari Teheran, Iran, tersebut diberikan hukuman sebanyak 91 cambukan dan satu tahun penjara.

Selengkapnya bisa kamu baca di sini.

(ul)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya