Liputan6.com, Jakarta - Berkas penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terancam gugur.
"Bahwa hari ini sudah limpah di pengadilan. (Berkas penyidikan) Samsul Hidayatullah sudah dilimpahkan sebelum Jumatan," ujar pengacara Samsul, Tonin Tachta Singarimbun, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Advertisement
Lantas, buat apa sidang praperadilan tetap dilanjutkan? Tonin mengatakan, sidang praperadilan tetap harus dijalankan sekali pun akhirnya dinyatakan gugur.
Sebab, kata Tonin, dalam persidangan nanti pihaknya akan menyampaikan sejumlah bukti-bukti bahwa penetapan tersangka terhadap Samsul seharusnya tidak sah.
"Indonesia saja baru bisa merdeka setelah ratusan tahun dijajah, ini juga. Kita lihat nanti di persidangan pemeriksaan saksi, apa dalil-dalil kita. Gugur enggak apa-apa. Memang sampai situlah perjuangan kita. Lawan super body (KPK) ya begitu," kata dia.
Dalam persidangan nanti, Tonin mengatakan, pihaknya akan membeberkan bukti-bukti bahwa penetapan tersangka terhadap Samsul oleh KPK bermasalah.
Tonin juga akan mengungkapkan ada pihak yang meminta Rp 1 miliar kepada Samsul, untuk vonis ringan Saipul Jamil, namun tidak ditangani KPK.
"Nanti di pemeriksaan saya buka. Karena sekarang belum pembuktian. Kalau sudah dibuka (sekarang), ngapain ada sidang," pungkas Tonin.
Pada Kamis 11 Agustus, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Samsul ke kejaksaan. Dan hari ini, berkas tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, kasus suap yang menyeret kakak kandung Saipul Jamil ini siap disidangkan.
Sementara, permohonan praperadilan dengan pihak termohon lembaga antirasuh itu, dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan proses pemberkasan kasus yang menjerat Samsul.
Samsul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.
Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.
Dalam kasus ini, Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara, komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang 'pelicin' itu diberikan, agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.