Respons Dirjen Pajak soal Perkembangan Realisasi Tax Amnesty

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan program pengampunan pajak atau tax amnesty positif untuk jangka panjang.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Agu 2016, 19:14 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi memberi keterangan usai mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4). Dirjen Pajak berkoordinasi menyusul kasus tewasnya dua petugas pajak saat sedang bertugas di Nias. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengaku khawatir terkait program pengampunan pajak ini. Lantaran hingga kini, uang tebusan yang masuk masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 165 triliun.

Ken mengatakan, dirinya diberikan target yang besar dari program ini‎. Target Rp 165 triliun ini pun Ken mengakui cukup besar.

"Saya ditargetkan tax amnesty ini besar banget, ada Rp 165 triliun, itu duit semua tidak campuran daun. Saya deg-degan juga," ujar dia di acara Tax Amnesty & Property Investment di Hotel Kempinsky, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Dia juga mengakui, jumlah peserta tax amnesty yang tercatat hingga saat ini juga belum sesuai dengan harapan. Saat ini baru sekitar 7.800 wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty.

"Dari jumlah yang sudah ikut, baru 7.800 orang. Padahal saat pertama kali dideklarasikan Presiden, yang hadir itu ada 20 ribu orang. Ini berarti masih ada 12 ribu orang yang belum ikut. Ini masih tidak yakin, masih banyak sekali pertanyaan," kata dia.

Meski demikian, sebagai bagian dari pemerintah, Ken harus tetap optimistis dengan program pengampunan pajak ini. Sebab, tax amnesty ini bukan hanya soal uang tebusan yang masuk ke negara, tetapi dampak yang lebih luas dalam jangka‎ panjang.

"Tetapi tax amnesty ini bukan hanya dari tebusan saja, tetapi ini termasuk kalau punya tunggakan sebelum ikut tax amnesty harus dilunasi dulu. Kalau ada SKP ya itu dibayar dulu. Jadi tax amnesty bukan hanya dari tebusan saja," ujar dia. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya