Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menilai kasus yang menimpa mantan
Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel bukan alasan untuk membuka jalan Indonesia mengadopsi dwikewarganegaraan, yang artinya merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Ini kenapa, karena Pak Arcandra ini isunya adalah warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan, lalu mau menjadi pejabat publik di Indonesia. Nah kalau di undang-undang kewarganegaraan kan tidak ada isu masuk ke pejabat publik," jelas Prof. Juwana saat ditemui di kantor PARA Syndicate Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Menurut dia, pemberlakuan dwikewarganegaraan terhadap warga negara Indonesia (WNI) harus dilakukan secara hati-hati. "Kalau menurut saya kasus Pak Candra tidak ada kaitannya soal perlunya dwikewarganegaraan diakomodasi dalam hukum Indonesia," jelas Prof. Juwana.
Solusi yang bisa diberikan kepada Arcandra, menurut dia, adalah dengan menerapkan Pasal 20 dan 31. Dalam pasal tersebut telah diatur bagi WNI yang ingin mendapatkan kewarganegaraannya kembali syaratnya, bermukim berturut-turut lima tahun, atau tidak berturut-turut selama sepuluh tahun.
"Nah, di situ bermukimnya tidak terdefinisikan apakah bermukim secara yuridis atau secara fisik. Nah, mungkin saja Pak Candra punya rumah di Indonesia sepuluh tahun lalu, itu bisa digunakan untuk memenuhi syarat bahwa beliau bermukim tidak berturut-turut karena rumah beliau ada di Amerika Serikat," jelas Juwana.
Sedangkan Pasal 20 menyebutkan, jika ada warga negara asing yang memiliki presiden untuk Indonesia, maka bisa diberikan kewarganegaraan. Salah satu contohnya seperti naturalisasi para pemain bola timnas Indonesia.
"Tetapi, harus diingat bahwa Pak Candra ini ada masalah politiknya. Jadi, menggunakan Pasal 20 itu harus mendapatkan pertimbangan dari DPR. Nah pertanyaannya apakah DPR yang lembaga politik tidak juga memberikan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya politis, yang nantinya akan mempersulit Pak Arcandra untuk mendapat kewarganegaraan," tutup Juwana. (Linus Sandi Satya)
Pakar Hukum: Arcandra Bukan Alasan Akomodasi Dwikewarganegaraan
Dugaan dwikewarganegaraan Arcandra Tahar, memicu wacana revisi UU Kewarganegaraan. Kasus itu dinilai bukan alaasan kuat merevisi.
diperbarui 19 Agu 2016, 20:06 WIBAnggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Jadi Mantan Kepala Negara Pertama Diperintahkan Pakai Penanda Elektronik
KAI Pastikan Kelayakan Armada Beroperasi pada Natal dan Tahun Baru 2024
Vietnam Hampir Kalah dari Filipina, Manchester United Naksir Pemain 14 Tahun
Ciri-Ciri Manusia Purba, Evolusi, dan Penemuan Fosilnya di Indonesia
Ciri-Ciri GERD, Kenali Tanda dan Gejala Penyakit Asam Lambung
Sektor EBTKE Jadi Kunci Target Investasi RI Rp 2.200 Triliun pada 2025
Threads akan Luncurkan Fitur Jadwal Posting untuk Dukung Brand dan Bisnis
Ekspansi Bisnis Nikel Topang Pertumbuhan Pendapatan MDKA
UMP NTT Naik 6,5 Persen, Pengusaha Wajib Patuh
4 Hal yang Dapat Memberatkan Pahala Sedekah, Raih Berkah dan Keutamaannya
Cek Tarif Tol Trans Jawa 2024, Panduan Lengkap dan Info Diskon
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bacakan Pleidoi, Sebut Hak 2 Anaknya Untuk Punya Ayah Dirampas