Pakar Hukum: Arcandra Bukan Alasan Akomodasi Dwikewarganegaraan

Dugaan dwikewarganegaraan Arcandra Tahar, memicu wacana revisi UU Kewarganegaraan. Kasus itu dinilai bukan alaasan kuat merevisi.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Agu 2016, 20:06 WIB
Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menilai kasus yang menimpa mantan
Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Gloria Natapraja Hamel bukan alasan untuk membuka jalan Indonesia mengadopsi dwikewarganegaraan, yang artinya merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Ini kenapa, karena Pak Arcandra ini isunya adalah warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan, lalu mau menjadi pejabat publik di Indonesia. Nah kalau di undang-undang kewarganegaraan kan tidak ada isu masuk ke pejabat publik," jelas Prof. Juwana saat ditemui di kantor PARA Syndicate Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Menurut dia, pemberlakuan dwikewarganegaraan terhadap warga negara Indonesia (WNI) harus dilakukan secara hati-hati. "Kalau menurut saya kasus Pak Candra tidak ada kaitannya soal perlunya dwikewarganegaraan diakomodasi dalam hukum Indonesia," jelas Prof. Juwana.

Solusi yang bisa diberikan kepada Arcandra, menurut dia, adalah dengan menerapkan Pasal 20 dan 31. Dalam pasal tersebut telah diatur bagi WNI yang ingin mendapatkan kewarganegaraannya kembali syaratnya, bermukim berturut-turut lima tahun, atau tidak berturut-turut selama sepuluh tahun.

"Nah, di situ bermukimnya tidak terdefinisikan apakah bermukim secara yuridis atau secara fisik. Nah, mungkin saja Pak Candra punya rumah di Indonesia sepuluh tahun lalu, itu bisa digunakan untuk memenuhi syarat bahwa beliau bermukim tidak berturut-turut karena rumah beliau ada di Amerika Serikat," jelas Juwana.

Sedangkan Pasal 20 menyebutkan, jika ada warga negara asing yang memiliki presiden untuk Indonesia, maka bisa diberikan kewarganegaraan. Salah satu contohnya seperti naturalisasi para pemain bola timnas Indonesia.

"Tetapi, harus diingat bahwa Pak Candra ini ada masalah politiknya. Jadi, menggunakan Pasal 20 itu harus mendapatkan pertimbangan dari DPR. Nah pertanyaannya apakah DPR yang lembaga politik tidak juga memberikan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya politis, yang nantinya akan mempersulit Pak Arcandra untuk mendapat kewarganegaraan," tutup Juwana. (Linus Sandi Satya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya