Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah batal menerima remisi umum HUT ke-71 RI.
"Napi itu dibatalkan mendapat remisi karena kedapatan petugas Lapas memesan narkoba jenis sabu dari luar LP," kata Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh, Mochammad Yahya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2016).
Menurut Yahya, kejadian itu terjadi pada 15 Agustus 2016. Awalnya petugas piket dititipi barang yang ditinggalkan oleh seseorang, bertuliskan napi atas nama M Taufik salah satu napi kasus narkoba.
Petugas merasa curiga dengan barang titipan tersebut lalu mengamankannya. Setelah barang titipan itu diperiksa, didapati satu paket sabu yang diselipkan dalam barang yang ditinggalkan.
"Barang itu berisikan sabun dan rokok yang di dalamnya diselip satu paket sabu, diduga dibawa oleh seorang perempuan yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan," tutur Yahya.
"Sebab hanya menitipkan barang begitu saja di depan pintu masuk lapas, lalu buru-buru pergi dengan menaiki sebuah motor yang diparkir di depan LP. Namun saat pergi, sempat berpapasan dengan salah seorang pegawai LP dan juga terekam oleh CCTV," sambung dia.
Baca Juga
Advertisement
Petugas lalu mengonfirmasi temuan itu kepada napi bersangkutan. Taufik pun mengaku barang tersebut dipesannya dari seorang kenalannya.
Setelah itu diputuskan, pemberian remisi umum kepada napi kasus narkoba dengan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan ini pun dibatalkan.
Sedangkan untuk perempuan yang membawa barang itu, pihak berwajib saat ini masih menyelidikinya untuk nantinya diproses hukum.
"Kita membatalkan pemberian remisi umum sebanyak dua bulan kepada napi ini sebagai sanksi, serta juga sanksi lainnya untuk efek jera," ujar dia.
Dengan dicabutnya pemberian remisi salah seorang napi ini, total yang mendapat remisi umum HUT ke-71 RI berjumlah sebanyak 152 orang. Jumlah itu terdiri dari pidana umum sebanyak 120 orang dan pidana khusus sebanyak 32 orang.